Suara.com - Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sunanta menegaskan proses hukum terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus berjalan. Meski Ahok sudah menyampaikan permintaan maaf lewat media massa.
"Proses hukum tetap dilakukan karena kita sampaikan ada beberapa laporan polisi yang disampaikan ya tentu saja kewajiban polisi sesuai proses penegakan hukum sebagaimana mestinya," kata Sunanta di Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016).
Sunanta belum bisa memastikan ditemukannya tindak pidana terkait video Ahok yang mengutip surat Al Maidah saat berkunjung di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Laporan tersebut tengah diproses.
Semua pihak yang diduga terkait kasus dugaan penistaan agama bakal dilakukan pemanggilan termasuk Ahok. Laporan yang dibuat sejumlah organisasi masyarat yang sebelumnya diterima Polda Metro telah dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
"Itu nanti proses hukum yang membuktikan. Kalau memang proses penyidikan harus dilakukan semua pihak akan dipanggil untuk membuktikan itu. Kasus ini ditangani Mabes Polri," katanya.
Total semua yang melaporkan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok yang ditangani Mabes Polri ada 8 laporan. Di antaranya 3 laporan di Polda Metro Jaya, 4 dari Bareskrim dan 1 laporan dari Polda Sumsel.