Sidang Jessica Geger, Pengunjung Teriak Nama Sengkon dan Karta

Rabu, 12 Oktober 2016 | 19:45 WIB
Sidang Jessica Geger, Pengunjung Teriak Nama Sengkon dan Karta
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, diwarnai kehebohan.

Kegaduhan terjadi ketika ketua pengacara Jessica, Otto Hasibuan, memulai membacakan nota pembelaan. Mendadak, seorang pengunjung berteriak keras.

"Hidup Sengkon dan Karta," katanya.

Lantaran dianggap membuat gaduh persidangan, pengunjung yang lain meminta agar lelaki tersebut dikeluarkan dari ruang sidang.

"Keluarkan dia, provokator itu," kata pengunjung yang lain.

Ketua Hakim Majelis Kisworo yang memimpin sidang yang ke 28 kemudian meminta anggota polisi untuk mengeluarkan pengunjung yang teriak tadi.

"Tolong petugas keamanan untuk berjaga," kata hakim Kisworo. Setelah itu, sidang dilanjutkan.

Persidangan kasus Jessica selama ini memang kerab diwarnai aksi mengejutkan di ruang persidangan. Sebelum peristiwa hari ini, dulu ayah Mirna, Darmawan Salihin, dan mantan menteri Roy Suryo, juga pernah membuat heboh dan diusir dari ruangan.

Kembali ke nama Sengkon dan Karta yang diteriakkan pengunjung tadi, itu merujuk pada kasus pembunuhan yang terjadi tahun 1974.

Sengkon dan Karta ketika itu dituduh membunuh penjaga warung beserta istrinya di Desa Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat. Setelah peristiwa itu, Sengkon dan Karta ditangkap polisi dan menjalani proses hukum. Singkat cerita, pengadilan memvonis Sengkon dan Karta masing-masing dihukum tujuh tahun dan 12 tahun penjara.

Enam tahun kemudian, di dalam penjara, Sengkon dan Karta ketemu tahanan lainnya bernama Gunel. Gunel mengaku yang membunuh penjaga warung dan istrinya.

Berangkat dari kasus itu, Sengkon dan Karta mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung agar kasus dibuka kembali. Sampai akhirnya, mereka dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Foto Biarawati dan Ustadz Ini Jadi Bahasan 'Hangat' di Sosmed

Dewi Perssik Ingin Cari Lelaki yang Langsung Ajak Nikah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI