Siti Fadilah Supari Tak Ingin Jadi "Justice Collaborator"

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 18 Oktober 2016 | 21:21 WIB
Siti Fadilah Supari Tak Ingin Jadi "Justice Collaborator"
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari menyatakan tidak akan menjadi "justice collaborator". Sebab Siti masih akan buktikan tidak adaliran dana ke dirinya.

"Saya pikir tidak, karena kami akan buktikan dalam pokok perkara tidak ada masuk sama sekali aliran dana dari terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya (mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan) ke Ibu Siti Fadilah," kata Achmad Cholidin, kuasa hukum sesuai sidang putusan akhir praperadilan Siti Fadilah Supari di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

Pihaknya akan membuktikan kembali apabila sudah masuk pokok perkara soal keterlibatan Fadilah, apakah dia menerima atau tidak aliran dana dari Mandiri Traveller's Cheque (MTC).

"Kami juga akan buktikan, karena kami tidak bisa buktikan semuanya di praperadilan. Pada saat masuk pokok perkara kami akan buktikan apakah benar aliran MTC itu masuk ke beliau. Terdakwa sendiri mengatakan tidak pernah memberi ke Ibu Siti. Ibu Siti pun tidak pernah menerima, baik itu dari perantara atau apa pun," tuturnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui Hakim Tunggal Achmad Rivai telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Achmad Rivai memberikan alasan-alasan soal ditolaknya seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari.

"Menimbang dengan demikian penerbitan surat perintah penyidikan sebagai bukti T4 dan bukti T5 sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku maka surat perintah penyidikan tersebut bukti T4 dan T5 adalah sah dan berdasarkan hukum," kata I Wayan Karya.

Demikian juga, kata dia, dengan pemanggilan pemohon oleh termohon untuk diperiksa sebagai tersangka dengan dua alat bukti surat dan adanya keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sehingga penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya dan sebaliknya termohon dengan bukti-buktinya dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya maka dengan demikan permohonan pemohon harus lah ditolak," kata dia.

Selanjutnya, menimbang oleh karena permohonan pemohon ditolak, maka pemohon dibebankan membayar atas perkara yang akan ditentukan.

Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Siti Fadilah Supari memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai orang yang turut menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.

Sementara Rustam Syarifuddin Pakaya melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 27 November 2012 telah divonis 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta terkait pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Demokrat Minta Proses Hukum KPK Pada Wali Kota Madiun Transparan

Demokrat Minta Proses Hukum KPK Pada Wali Kota Madiun Transparan

News | Selasa, 18 Oktober 2016 | 13:08 WIB

Ketua KPK Sri Lanka Mundur karena Dituduh Berpolitik

Ketua KPK Sri Lanka Mundur karena Dituduh Berpolitik

News | Selasa, 18 Oktober 2016 | 06:31 WIB

Pejabat ESDM Cina Dihukum Mati karena Korupsi Batu Bara

Pejabat ESDM Cina Dihukum Mati karena Korupsi Batu Bara

News | Selasa, 18 Oktober 2016 | 02:08 WIB

Terkait e-KTP, Gamawan Laporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya

Terkait e-KTP, Gamawan Laporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Oktober 2016 | 17:39 WIB

Akui Korupsi, Petinggi Cina Ini Enggak Jadi Dihukum Mati

Akui Korupsi, Petinggi Cina Ini Enggak Jadi Dihukum Mati

News | Rabu, 12 Oktober 2016 | 15:09 WIB

Pertama Kali Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi Mengaku Tak Tahu

Pertama Kali Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi Mengaku Tak Tahu

News | Rabu, 12 Oktober 2016 | 13:07 WIB

Polisi Akui OTT Kemenhub Terkait Administrasi Perkapalan

Polisi Akui OTT Kemenhub Terkait Administrasi Perkapalan

Bisnis | Selasa, 11 Oktober 2016 | 18:45 WIB

Presiden Jokowi Minta Pelaku Pungli Izin Kapal Dipecat

Presiden Jokowi Minta Pelaku Pungli Izin Kapal Dipecat

Bisnis | Selasa, 11 Oktober 2016 | 17:12 WIB

Presiden Jokowi Perintahkan Stop Semua Bentuk Pungli

Presiden Jokowi Perintahkan Stop Semua Bentuk Pungli

News | Selasa, 11 Oktober 2016 | 17:03 WIB

Ini Penjelasan Menhub Soal OTT Terkait Pungli Perizinan

Ini Penjelasan Menhub Soal OTT Terkait Pungli Perizinan

News | Selasa, 11 Oktober 2016 | 16:41 WIB

Terkini

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:47 WIB

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 22:44 WIB

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:26 WIB

×