Siti Fadilah Supari Tak Ingin Jadi "Justice Collaborator"

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 18 Oktober 2016 | 21:21 WIB
Siti Fadilah Supari Tak Ingin Jadi "Justice Collaborator"
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari menyatakan tidak akan menjadi "justice collaborator". Sebab Siti masih akan buktikan tidak adaliran dana ke dirinya.

"Saya pikir tidak, karena kami akan buktikan dalam pokok perkara tidak ada masuk sama sekali aliran dana dari terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya (mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan) ke Ibu Siti Fadilah," kata Achmad Cholidin, kuasa hukum sesuai sidang putusan akhir praperadilan Siti Fadilah Supari di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

Pihaknya akan membuktikan kembali apabila sudah masuk pokok perkara soal keterlibatan Fadilah, apakah dia menerima atau tidak aliran dana dari Mandiri Traveller's Cheque (MTC).

"Kami juga akan buktikan, karena kami tidak bisa buktikan semuanya di praperadilan. Pada saat masuk pokok perkara kami akan buktikan apakah benar aliran MTC itu masuk ke beliau. Terdakwa sendiri mengatakan tidak pernah memberi ke Ibu Siti. Ibu Siti pun tidak pernah menerima, baik itu dari perantara atau apa pun," tuturnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui Hakim Tunggal Achmad Rivai telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Achmad Rivai memberikan alasan-alasan soal ditolaknya seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari.

"Menimbang dengan demikian penerbitan surat perintah penyidikan sebagai bukti T4 dan bukti T5 sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku maka surat perintah penyidikan tersebut bukti T4 dan T5 adalah sah dan berdasarkan hukum," kata I Wayan Karya.

Demikian juga, kata dia, dengan pemanggilan pemohon oleh termohon untuk diperiksa sebagai tersangka dengan dua alat bukti surat dan adanya keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sehingga penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya dan sebaliknya termohon dengan bukti-buktinya dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya maka dengan demikan permohonan pemohon harus lah ditolak," kata dia.

Selanjutnya, menimbang oleh karena permohonan pemohon ditolak, maka pemohon dibebankan membayar atas perkara yang akan ditentukan.

Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Siti Fadilah Supari memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai orang yang turut menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.

Sementara Rustam Syarifuddin Pakaya melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 27 November 2012 telah divonis 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta terkait pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Demokrat Minta Proses Hukum KPK Pada Wali Kota Madiun Transparan

Demokrat Minta Proses Hukum KPK Pada Wali Kota Madiun Transparan

News | Selasa, 18 Oktober 2016 | 13:08 WIB

Ketua KPK Sri Lanka Mundur karena Dituduh Berpolitik

Ketua KPK Sri Lanka Mundur karena Dituduh Berpolitik

News | Selasa, 18 Oktober 2016 | 06:31 WIB

Pejabat ESDM Cina Dihukum Mati karena Korupsi Batu Bara

Pejabat ESDM Cina Dihukum Mati karena Korupsi Batu Bara

News | Selasa, 18 Oktober 2016 | 02:08 WIB

Terkait e-KTP, Gamawan Laporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya

Terkait e-KTP, Gamawan Laporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Oktober 2016 | 17:39 WIB

Akui Korupsi, Petinggi Cina Ini Enggak Jadi Dihukum Mati

Akui Korupsi, Petinggi Cina Ini Enggak Jadi Dihukum Mati

News | Rabu, 12 Oktober 2016 | 15:09 WIB

Pertama Kali Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi Mengaku Tak Tahu

Pertama Kali Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi Mengaku Tak Tahu

News | Rabu, 12 Oktober 2016 | 13:07 WIB

Polisi Akui OTT Kemenhub Terkait Administrasi Perkapalan

Polisi Akui OTT Kemenhub Terkait Administrasi Perkapalan

Bisnis | Selasa, 11 Oktober 2016 | 18:45 WIB

Presiden Jokowi Minta Pelaku Pungli Izin Kapal Dipecat

Presiden Jokowi Minta Pelaku Pungli Izin Kapal Dipecat

Bisnis | Selasa, 11 Oktober 2016 | 17:12 WIB

Presiden Jokowi Perintahkan Stop Semua Bentuk Pungli

Presiden Jokowi Perintahkan Stop Semua Bentuk Pungli

News | Selasa, 11 Oktober 2016 | 17:03 WIB

Ini Penjelasan Menhub Soal OTT Terkait Pungli Perizinan

Ini Penjelasan Menhub Soal OTT Terkait Pungli Perizinan

News | Selasa, 11 Oktober 2016 | 16:41 WIB

Terkini

Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah

Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:38 WIB

Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?

Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:36 WIB

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:05 WIB

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB