Suara.com - Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukamanto mengatakan tidak perlu izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok dilaporkan ke Bareskrim dalam kasus 'penistaan' agama yang mengutip Alquran Surat Al Maidah Ayat 51.
Menurut Ari Dono, izin presiden diperlukan bila seorang kepala daerah akan ditahan atau ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Saya menjelaskan secara umum ya, untuk kepala daerah, kalau memang ada tangkap tahan itu harus izin sama presiden. Kalau hanya pemeriksaan biasa, tidak perlu izin kepada presiden," kata Ari Dono di DPR, Senin (24/10/2016).
Saat ini Ahok belum dijadwalkan untuk pemeriksaan. Penyidik, sambungnya, masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi untuk mengklarifikasi video yang menjadi dasar pelaporan kasus 'penistaan' agama ini.
"Kita baru mengklarifikasi saksi dengan peristiwa yang terekam di dalam gambar. Mulai dari orang yang di TKP, kemudian orang yanmg mengambil gambarnya, kemudian nanti bagaimana pandangan ini yang sesuai fakta dalam artian video dngn saksi, seperti itu. Baru nanti kita tanya ahli-ahli. Kemudian kita lihat juga yang ada di publik dan yang ada di youtube, perlu kita bandingkan," paparnya.