DPR Sahkan RUU Perubahan UU ITE Menjadi UU

Adhitya Himawan, Bagus Santosa

Kamis, 27 Oktober 2016 | 13:29 WIB
DPR Sahkan RUU Perubahan UU ITE Menjadi UU
Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (8/9/2016). [Suara.com/Dian Rosmala]

DPR mengesahkan rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagai undang-undang, dalam Rapat Paripurna pada Kamis (27/10/2016).‎

Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyampaikan bahwa Rancangan UU ‎perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE merupakan usul pemerintah, yang masuk dalam daftar program legislasi nasional tahun 2015-2019 dan merupakan Rancangan UU prioritas tahun 2016. 

"Pembahasan RUU tersebut berlangsung secara kritis, mendalam, dan menyeluruh dimana fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap materi RUU tersebut," ujar Tubagus dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Kamis (27/10/2016).‎

Dia menerangkan, dalam pembahasan Rancangan UU itu, Komisi I DPR dan pemerintah menyetujui bahwa perubahan UU ITE menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan informasi, s‎erta mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi‎.

"Di antaranya tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik dalam bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik, bukan semata-mata sebagai delik umum, melainkan sebagai delik aduan," katanya.

Selanjutnya, menurut Tubagus, penegasan sebagai delik aduan dalam pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) dan ayat (5) RUU dimaksudkan agar selaras dengan asas kepastian hukum dan keadilan masyarakat.

Kemudian, sambungnya, dalam penjelasan pasal 27 juga dijelaskan mengenai tindakan 'mendistribusikan', 'mentransmisikan' dan 'membuat dapat diakses' informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, serta menambah penjelasan pasal 27 ayat (3) dan pasal 27 ayat (4) agar lebih harmonis dengan sistem hukum pidana materiil yang diatur di Indonesia. 

Lebih lanjut dia mengatakan, RUU ini juga mengubah ancaman sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan dan atau pencemaran nama baik, yang di dalam UU ITE diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000. 

"Dalam RUU tentang perubahan atas UU ITE sanksi pidana penjara diturunkan menjadi empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000," tuturnya.‎ 

Perubahan ini dianggap penting, karena dengan ancaman sanksi pidana penjara empat tahun, pelaku tidak serta merta dapat ditahan oleh penyidik.

Usai pemaparan Tubagus, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna kali ini kemudian menanyakan kepada anggota DPR yang hadir dalam rapat ini untuk meminta persetujuan pengesahannya. ‎

"Apakah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?" tanya Agus.‎

"Setuju," jawab anggota DPR dan ditutup dengan ketuk palu oleh Agus.‎

Di temui usai rapat paripurna, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan revisi ini memberikan kepastian dari kemungkinan multitafsir Pasal 27 Ayat 3 UU ITE karena tindak pidana penghinaan dan atua pencemaran nama baik dalam Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik adalah delik aduan.

"Setelah ini dituangkan dalam revisi peraturan oemerintah dan diikuti peraturan menteri. Rancangan peraturan pemerintah sedang disiapkan karena kita tidak bisa  mendahului UU. Dan secepatnya ini akan selesai. Karena kita juga harus bicara dengan stakeholder dalam menuangkan UU ini," ujar Rudiantara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PKS Bacakan Surat Pernyataan soal Toleransi di Paripurna DPR

PKS Bacakan Surat Pernyataan soal Toleransi di Paripurna DPR

News | Rabu, 19 Oktober 2016 | 13:12 WIB

DPR Sahkan Perppu Kebiri Menjadi Undang-Undang

DPR Sahkan Perppu Kebiri Menjadi Undang-Undang

News | Rabu, 12 Oktober 2016 | 13:36 WIB

Sepi Ditinggal Istri, ABCS Rayu Cewek-cewek Kirim Foto Telanjang

Sepi Ditinggal Istri, ABCS Rayu Cewek-cewek Kirim Foto Telanjang

News | Senin, 03 Oktober 2016 | 19:27 WIB

Si ABCS Ini Sungguh Jahat, Sudah Bikin 150 Anak Bugil di Medsos

Si ABCS Ini Sungguh Jahat, Sudah Bikin 150 Anak Bugil di Medsos

News | Senin, 03 Oktober 2016 | 19:14 WIB

Novanto Menang di MK, Fahri: Alhamdulillah MK Membenarkannya

Novanto Menang di MK, Fahri: Alhamdulillah MK Membenarkannya

News | Kamis, 08 September 2016 | 15:08 WIB

Disetujui DPR, Budi Gunawan Akhirnya Resmi Jadi Kepala BIN

Disetujui DPR, Budi Gunawan Akhirnya Resmi Jadi Kepala BIN

News | Kamis, 08 September 2016 | 11:38 WIB

DPR Gelar Paripurna Bahas MLC 2006 dan Pengesahan Kepala BIN

DPR Gelar Paripurna Bahas MLC 2006 dan Pengesahan Kepala BIN

News | Kamis, 08 September 2016 | 11:25 WIB

Gugatan Setnov Soal Penyadapan yang Diterima MK Bisa Jadi Rujukan

Gugatan Setnov Soal Penyadapan yang Diterima MK Bisa Jadi Rujukan

News | Rabu, 07 September 2016 | 19:54 WIB

Tiga Calon Hakim Agung Disetujui Semua Fraksi di Paripurna DPR

Tiga Calon Hakim Agung Disetujui Semua Fraksi di Paripurna DPR

News | Selasa, 06 September 2016 | 12:19 WIB

RUU Perubahan UU ITE Masih Melanggar Kebebasan Berekspresi

RUU Perubahan UU ITE Masih Melanggar Kebebasan Berekspresi

News | Kamis, 01 September 2016 | 11:50 WIB

Terkini

Eks Pelatih PSM dan Persipura Bocorkan ke Singapura Taktik Tekuk Timnas Indonesia

Eks Pelatih PSM dan Persipura Bocorkan ke Singapura Taktik Tekuk Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Reka Dokumen Demi Bikin Gaduh, 9 Pelaku Jasa Konten Provokatif Diringkus Polda Metro

Reka Dokumen Demi Bikin Gaduh, 9 Pelaku Jasa Konten Provokatif Diringkus Polda Metro

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Impresi Singkat Suzuki Fronx SGX Varian Tertinggi di GIIAS 2026

Impresi Singkat Suzuki Fronx SGX Varian Tertinggi di GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:50 WIB

Starting XI Singapura vs Timnas Indonesia: Nadeo dan Jordi Amat Cadangan

Starting XI Singapura vs Timnas Indonesia: Nadeo dan Jordi Amat Cadangan

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:48 WIB

BPJS Kesehatan Resmikan Taman Budaya Gotong Royong di Sabang, Wujud Kolaborasi dari 0 KM Indonesia

BPJS Kesehatan Resmikan Taman Budaya Gotong Royong di Sabang, Wujud Kolaborasi dari 0 KM Indonesia

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:46 WIB

Ironi Para Penjilat Kekuasaan: Saat Gelar Akademis Kalah oleh Mental ABS

Ironi Para Penjilat Kekuasaan: Saat Gelar Akademis Kalah oleh Mental ABS

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Isu Reshuffle Usai HUT RI, Muzani: Saya Belum Dengar, Itu Hak Prerogatif Prabowo

Isu Reshuffle Usai HUT RI, Muzani: Saya Belum Dengar, Itu Hak Prerogatif Prabowo

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:41 WIB

10 Tiang Listrik Roboh Beruntun di Pantura Gresik, Satu Orang Jadi Korban

10 Tiang Listrik Roboh Beruntun di Pantura Gresik, Satu Orang Jadi Korban

Jatim | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:39 WIB

Paket Ringan Kian Mendominasi Belanja Online, Konsumen Kini Makin Selektif Memilih Layanan Kirim

Paket Ringan Kian Mendominasi Belanja Online, Konsumen Kini Makin Selektif Memilih Layanan Kirim

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:38 WIB

Wamenkop: Prabowo Sedang Kembalikan Koperasi Jadi Lokomotif Ekonomi Bangsa

Wamenkop: Prabowo Sedang Kembalikan Koperasi Jadi Lokomotif Ekonomi Bangsa

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:28 WIB

×