DPR Sahkan RUU Perubahan UU ITE Menjadi UU

Adhitya Himawan | Bagus Santosa | Suara.com

Kamis, 27 Oktober 2016 | 13:29 WIB
DPR Sahkan RUU Perubahan UU ITE Menjadi UU
Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (8/9/2016). [Suara.com/Dian Rosmala]

DPR mengesahkan rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagai undang-undang, dalam Rapat Paripurna pada Kamis (27/10/2016).‎

Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyampaikan bahwa Rancangan UU ‎perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE merupakan usul pemerintah, yang masuk dalam daftar program legislasi nasional tahun 2015-2019 dan merupakan Rancangan UU prioritas tahun 2016. 

"Pembahasan RUU tersebut berlangsung secara kritis, mendalam, dan menyeluruh dimana fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap materi RUU tersebut," ujar Tubagus dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Kamis (27/10/2016).‎

Dia menerangkan, dalam pembahasan Rancangan UU itu, Komisi I DPR dan pemerintah menyetujui bahwa perubahan UU ITE menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan informasi, s‎erta mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi‎.

"Di antaranya tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik dalam bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik, bukan semata-mata sebagai delik umum, melainkan sebagai delik aduan," katanya.

Selanjutnya, menurut Tubagus, penegasan sebagai delik aduan dalam pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) dan ayat (5) RUU dimaksudkan agar selaras dengan asas kepastian hukum dan keadilan masyarakat.

Kemudian, sambungnya, dalam penjelasan pasal 27 juga dijelaskan mengenai tindakan 'mendistribusikan', 'mentransmisikan' dan 'membuat dapat diakses' informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, serta menambah penjelasan pasal 27 ayat (3) dan pasal 27 ayat (4) agar lebih harmonis dengan sistem hukum pidana materiil yang diatur di Indonesia. 

Lebih lanjut dia mengatakan, RUU ini juga mengubah ancaman sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan dan atau pencemaran nama baik, yang di dalam UU ITE diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000. 

"Dalam RUU tentang perubahan atas UU ITE sanksi pidana penjara diturunkan menjadi empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000," tuturnya.‎ 

Perubahan ini dianggap penting, karena dengan ancaman sanksi pidana penjara empat tahun, pelaku tidak serta merta dapat ditahan oleh penyidik.

Usai pemaparan Tubagus, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna kali ini kemudian menanyakan kepada anggota DPR yang hadir dalam rapat ini untuk meminta persetujuan pengesahannya. ‎

"Apakah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?" tanya Agus.‎

"Setuju," jawab anggota DPR dan ditutup dengan ketuk palu oleh Agus.‎

Di temui usai rapat paripurna, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan revisi ini memberikan kepastian dari kemungkinan multitafsir Pasal 27 Ayat 3 UU ITE karena tindak pidana penghinaan dan atua pencemaran nama baik dalam Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik adalah delik aduan.

"Setelah ini dituangkan dalam revisi peraturan oemerintah dan diikuti peraturan menteri. Rancangan peraturan pemerintah sedang disiapkan karena kita tidak bisa  mendahului UU. Dan secepatnya ini akan selesai. Karena kita juga harus bicara dengan stakeholder dalam menuangkan UU ini," ujar Rudiantara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PKS Bacakan Surat Pernyataan soal Toleransi di Paripurna DPR

PKS Bacakan Surat Pernyataan soal Toleransi di Paripurna DPR

News | Rabu, 19 Oktober 2016 | 13:12 WIB

DPR Sahkan Perppu Kebiri Menjadi Undang-Undang

DPR Sahkan Perppu Kebiri Menjadi Undang-Undang

News | Rabu, 12 Oktober 2016 | 13:36 WIB

Sepi Ditinggal Istri, ABCS Rayu Cewek-cewek Kirim Foto Telanjang

Sepi Ditinggal Istri, ABCS Rayu Cewek-cewek Kirim Foto Telanjang

News | Senin, 03 Oktober 2016 | 19:27 WIB

Si ABCS Ini Sungguh Jahat, Sudah Bikin 150 Anak Bugil di Medsos

Si ABCS Ini Sungguh Jahat, Sudah Bikin 150 Anak Bugil di Medsos

News | Senin, 03 Oktober 2016 | 19:14 WIB

Novanto Menang di MK, Fahri: Alhamdulillah MK Membenarkannya

Novanto Menang di MK, Fahri: Alhamdulillah MK Membenarkannya

News | Kamis, 08 September 2016 | 15:08 WIB

Disetujui DPR, Budi Gunawan Akhirnya Resmi Jadi Kepala BIN

Disetujui DPR, Budi Gunawan Akhirnya Resmi Jadi Kepala BIN

News | Kamis, 08 September 2016 | 11:38 WIB

DPR Gelar Paripurna Bahas MLC 2006 dan Pengesahan Kepala BIN

DPR Gelar Paripurna Bahas MLC 2006 dan Pengesahan Kepala BIN

News | Kamis, 08 September 2016 | 11:25 WIB

Gugatan Setnov Soal Penyadapan yang Diterima MK Bisa Jadi Rujukan

Gugatan Setnov Soal Penyadapan yang Diterima MK Bisa Jadi Rujukan

News | Rabu, 07 September 2016 | 19:54 WIB

Tiga Calon Hakim Agung Disetujui Semua Fraksi di Paripurna DPR

Tiga Calon Hakim Agung Disetujui Semua Fraksi di Paripurna DPR

News | Selasa, 06 September 2016 | 12:19 WIB

RUU Perubahan UU ITE Masih Melanggar Kebebasan Berekspresi

RUU Perubahan UU ITE Masih Melanggar Kebebasan Berekspresi

News | Kamis, 01 September 2016 | 11:50 WIB

Terkini

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB