DPR Sahkan RUU Perubahan UU ITE Menjadi UU

Adhitya Himawan | Bagus Santosa | Suara.com

Kamis, 27 Oktober 2016 | 13:29 WIB
DPR Sahkan RUU Perubahan UU ITE Menjadi UU
Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (8/9/2016). [Suara.com/Dian Rosmala]

DPR mengesahkan rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagai undang-undang, dalam Rapat Paripurna pada Kamis (27/10/2016).‎

Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyampaikan bahwa Rancangan UU ‎perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE merupakan usul pemerintah, yang masuk dalam daftar program legislasi nasional tahun 2015-2019 dan merupakan Rancangan UU prioritas tahun 2016. 

"Pembahasan RUU tersebut berlangsung secara kritis, mendalam, dan menyeluruh dimana fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap materi RUU tersebut," ujar Tubagus dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Kamis (27/10/2016).‎

Dia menerangkan, dalam pembahasan Rancangan UU itu, Komisi I DPR dan pemerintah menyetujui bahwa perubahan UU ITE menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan informasi, s‎erta mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi‎.

"Di antaranya tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik dalam bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik, bukan semata-mata sebagai delik umum, melainkan sebagai delik aduan," katanya.

Selanjutnya, menurut Tubagus, penegasan sebagai delik aduan dalam pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) dan ayat (5) RUU dimaksudkan agar selaras dengan asas kepastian hukum dan keadilan masyarakat.

Kemudian, sambungnya, dalam penjelasan pasal 27 juga dijelaskan mengenai tindakan 'mendistribusikan', 'mentransmisikan' dan 'membuat dapat diakses' informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, serta menambah penjelasan pasal 27 ayat (3) dan pasal 27 ayat (4) agar lebih harmonis dengan sistem hukum pidana materiil yang diatur di Indonesia. 

Lebih lanjut dia mengatakan, RUU ini juga mengubah ancaman sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan dan atau pencemaran nama baik, yang di dalam UU ITE diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000. 

"Dalam RUU tentang perubahan atas UU ITE sanksi pidana penjara diturunkan menjadi empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000," tuturnya.‎ 

Perubahan ini dianggap penting, karena dengan ancaman sanksi pidana penjara empat tahun, pelaku tidak serta merta dapat ditahan oleh penyidik.

Usai pemaparan Tubagus, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna kali ini kemudian menanyakan kepada anggota DPR yang hadir dalam rapat ini untuk meminta persetujuan pengesahannya. ‎

"Apakah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?" tanya Agus.‎

"Setuju," jawab anggota DPR dan ditutup dengan ketuk palu oleh Agus.‎

Di temui usai rapat paripurna, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan revisi ini memberikan kepastian dari kemungkinan multitafsir Pasal 27 Ayat 3 UU ITE karena tindak pidana penghinaan dan atua pencemaran nama baik dalam Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik adalah delik aduan.

"Setelah ini dituangkan dalam revisi peraturan oemerintah dan diikuti peraturan menteri. Rancangan peraturan pemerintah sedang disiapkan karena kita tidak bisa  mendahului UU. Dan secepatnya ini akan selesai. Karena kita juga harus bicara dengan stakeholder dalam menuangkan UU ini," ujar Rudiantara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PKS Bacakan Surat Pernyataan soal Toleransi di Paripurna DPR

PKS Bacakan Surat Pernyataan soal Toleransi di Paripurna DPR

News | Rabu, 19 Oktober 2016 | 13:12 WIB

DPR Sahkan Perppu Kebiri Menjadi Undang-Undang

DPR Sahkan Perppu Kebiri Menjadi Undang-Undang

News | Rabu, 12 Oktober 2016 | 13:36 WIB

Sepi Ditinggal Istri, ABCS Rayu Cewek-cewek Kirim Foto Telanjang

Sepi Ditinggal Istri, ABCS Rayu Cewek-cewek Kirim Foto Telanjang

News | Senin, 03 Oktober 2016 | 19:27 WIB

Si ABCS Ini Sungguh Jahat, Sudah Bikin 150 Anak Bugil di Medsos

Si ABCS Ini Sungguh Jahat, Sudah Bikin 150 Anak Bugil di Medsos

News | Senin, 03 Oktober 2016 | 19:14 WIB

Novanto Menang di MK, Fahri: Alhamdulillah MK Membenarkannya

Novanto Menang di MK, Fahri: Alhamdulillah MK Membenarkannya

News | Kamis, 08 September 2016 | 15:08 WIB

Disetujui DPR, Budi Gunawan Akhirnya Resmi Jadi Kepala BIN

Disetujui DPR, Budi Gunawan Akhirnya Resmi Jadi Kepala BIN

News | Kamis, 08 September 2016 | 11:38 WIB

DPR Gelar Paripurna Bahas MLC 2006 dan Pengesahan Kepala BIN

DPR Gelar Paripurna Bahas MLC 2006 dan Pengesahan Kepala BIN

News | Kamis, 08 September 2016 | 11:25 WIB

Gugatan Setnov Soal Penyadapan yang Diterima MK Bisa Jadi Rujukan

Gugatan Setnov Soal Penyadapan yang Diterima MK Bisa Jadi Rujukan

News | Rabu, 07 September 2016 | 19:54 WIB

Tiga Calon Hakim Agung Disetujui Semua Fraksi di Paripurna DPR

Tiga Calon Hakim Agung Disetujui Semua Fraksi di Paripurna DPR

News | Selasa, 06 September 2016 | 12:19 WIB

RUU Perubahan UU ITE Masih Melanggar Kebebasan Berekspresi

RUU Perubahan UU ITE Masih Melanggar Kebebasan Berekspresi

News | Kamis, 01 September 2016 | 11:50 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB