Hasil Periksa Tokoh Agama Soal Ahok, Polri: Itu Rahasia

Rabu, 09 November 2016 | 15:51 WIB
Hasil Periksa Tokoh Agama Soal Ahok, Polri: Itu Rahasia
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol Agus Rianto. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami keterangan saksi ahli keagamaan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Keterangan saksi ahli penting peranannya sebelum polisi gelar perkara kasus.

"Sekarang penyidik masih mendalami keterangan dari berbagai pihak untuk nanti diputuskan sampai seperti apa kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto, Rabu (9/11/2016).

Agus enggan membeberkan seperti apa saja penafsiran pendapat para saksi ahli agama atas kasus Ahok.

"Masih dalam penyelidikan, mana bisa disampaikan. Kan itu jelas. Hasil dan materi itu tidak bisa diungkap. Itu rahasia, tak bisa disampaikan," kata dia.

Agus mengatakan saat ini penyidik masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi ahli lagi sebelum dilakukan gelar perkara.

"Iya masih ada. Ada beberapa saksi ya," katanya.

Terkait siapa saja saksi ahli yang akan dimintai pendapat lagi, Agus belum mau menyebutkan satu per satu.

"Belum dapat konfirmasi, tapi ada yang diperiksa. Detilnya belum tahu, saya masih nunggu informasinya," kata dia.

Beberapa waktu yang lalu, penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin. Dia dimintai keterangan terkait sikap keagamaan MUI sebelum demonstrasi 4 November yang menyebutkan Ahok menistakan Quran dan ulama.

"‎Kedatangan Dirtipidum Bareskrim ke MUI adalah untuk klarifikasi atas legalitas pendapat keagamaan atau fatwa tentang adanya dugaan kasus penistaan atau penistaan agama yang dilakukan oleh saudara petahana Basuki Tjahaja Purnama," ujar anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Abdul Chair Ramadhan di kantor MUI, Senin (7/11/2016)

Abdul Chair menambahkan penjelasan Ma'ruf dibutuhkan untuk mengetahui legalitas sikap MUI.

"Jadi ini (ketua MUI) bukan sebagai saksi ahli agama. Jadi ‎bukan sebagai ahli agama, tapi hanya sebatas memberikan klarifikasi semata terhadap legalitas baik secara formal maupun secara material atas pandangan keagamaan atau fatwa MUI Pusat," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI