Gelar perkara akan disaksikan langsung oleh pihak pelapor, para saksi ahli, kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional dan anggota Komisi III DPR.
Gelar perkara akan disaksikan langsung oleh pihak pelapor, para saksi ahli, kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional dan anggota Komisi III DPR.