Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding menanggapi penetapan status tersangka terhadap Gubenur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas dugaan penistaan agama. Katanya, proses dan putusan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri harus dihargai.
"Saya kira proses hukum yang dilakukan institusi penegak hukum, sebagai penegak hukum harus dihargai dan menghormati proses itu," kata Sudding di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Sudding berharap, penetapan status tersangka terhadap Ahok murni sebagai proses penegakan hukum yang adil, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
"Kita berharap proses itu dalam konteks piur penegakan hukum, tanpa ada tekanan publik dari unsur manapun.
Sehingga kita bisa melihat institusi penegak hukum dan kita hargai itu, apapun hasilnya kita harus terima," ujar Sudding.
Lebih lanjut, Sudding mengatakan partai Hanura tidak akan pernah mencabut dukungan terhadap Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta, meskipun Ahok berstatus tersangka.
Katanya, status tersangka bukan berarti menggugurkan Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.
"Itu sudah dijalani, (Hanura) tetap komitmen memberikan dukungannya kepada Ahok Djarot. Kalau pun ditetapkan sebagai tersangka, itu juga tidak menggugurkan pencalonan," kata Sudding.