Suara.com - Tim pemenangan bagian SDM pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, Aria Bima, menjelaskan kenapa tak menempuh praperadilan setelah Ahok ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.
Menurutnya aparat kepolisian telah melakukan proses hukum, mulai dari penyelidikan sampai gelar perkara, dengan profesional.
"Karena kami memandang sudah dilakukan secara profesional oleh karena itu kami merasa apa yang dilakukan Bareskrim dan kepolisian tidak perlu digugat lagi," ujar Aria dalam jumpa pers di Rumah Borobudur, Jalan Borobudur, nomor 18, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Aria mengatakan tim Ahok dan Djarot tidak ingin kasus ini berlarut-larut.
"Kedua, kita ingin langsung ke pokok perkara sehingga bisa terbuka transparan jadi masyarakat bisa melihat sendiri," kata dia.
Setelah Bareskrim menetapkan Ahok menjadi tersangka, selanjutnya penyidik mematangkan alat bukti sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Tim kampanye Ahok berharap kasus tersebut segera masuk pengadilan.
Mengapa Ahok Tak Gugat Status Tersangka, Ini Penjelasannya
Rabu, 16 November 2016 | 20:12 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
35 Tahun Berkenalan, Fifi Lety Indra Adik Ahok Menikah di Usia 56 Tahun dengan Bule di Slovenia
19 Juni 2025 | 20:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI