Ahok Jadi Tersangka, Jokowi: Jangan Ada Yang Menekan-nekan Polri

Kamis, 17 November 2016 | 11:41 WIB
Ahok Jadi Tersangka, Jokowi: Jangan Ada Yang Menekan-nekan Polri
Presiden Jokowi usai memberikan arahan di Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa AD), Selasa (15/11/2016), di Bandung, Jawa Barat. [Dok Biro Pers Setpres/Kris]
Presiden Joko Widodo mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati keputusan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan.
 
"Kita semuanya harus menghormati proses hukum yang sekarang ini sedang dijalankan oleh Polri," ‎kata Jokowi di Jakarta, Kamis (17/11/2016).
 
Dia meminta agar jangan ada pihak, atau kelompok yang menekan Kepolisian dalam penanganan kasus tersebut.
 
"Jangan ada yang menekan-nekan, jangan ada yang mencoba intervensi, biarkan Polri bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada. Kita harus menghormati apa yang telah dilakukan Polri," ujar dia.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubenur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.

"Setelah diskusi penyelidik dicapai kesepakatan, tidak bulat namun perkara ini harus dilakukan ke peradilan terbuka. Proses penyelidikan ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11) kemarin.

Menurutnya nantinya penyidik juga akan mengeluarkan surat perintah penyidikan dan akan melakukan upaya cegah terhadap Ahok.

"Melakukan pencegahan tidak meninggalkan wilayah RI," katanya.

Dalam peningkatan status dalam kasus Ahok menjadi tahap penyidikan, polisi nantinya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penangan berkas perkara.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok diduga telah melanggar Pasal 156 a KUHP Tentang Penodaan Agama terkait ucapan kontroversialnya terkait surat Al Maidah ayat 51.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI