Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada hari ini, Rabu (23/11/2016). Rizieq diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Rono Sukmanto mengatakan pemanggilan Rizieq kali ini untuk dimintai keterangan tambahan setelah kasus ditingkatkan menjadi penyidikan. Dalam perkara ini, Rizieq jadi saksi ahli agama yang ditunjuk salah satu pelapor.
"Ya tindak lanjut dari penyelidikan yang lalu. Kalau yang lalu kita sudah periksa semua sampai 40 itu kegiatan penyelidikan. Sifatnya berita acara interview, interogasi dan sekarang dalam rangka penyidikan kita melakukan kegiatan pemeriksaan dengan pro yustisia sebagai ahli yang ditunjuk pelapor," kata Ari di Mabes Polri, Jalam Trunujoyo, Jakarta Selatan, hari ini.
Menurut Ari, sejauh ini sudah ada 27 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kata dia, juga tetap mengakomodir pelapor maupun terlapor jika ingin mengajukan saksi tambahan.
"27 yang sudah dimintai keterangan, sisanya tinggal perkembangan nanti. Terakhir apakah pelapor atau terlapor masih minta tambah atau tidak dari yang lalu," ujarnya.
Ahok sendiri telah diperiksa untuk pertama kalinya setelah jadi tersangka pada Selasa (22/11/2016) kemarin. Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir 9 jam itu, Ahok dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik.
Usai diperiksa, calon gubenur DKI Jakarta nomor urut dua itu tak mau berkomentar sedikit pun kepada awak media.