Rupa-rupa Alasan Saksi Ahmad Dhani Tak Penuhi Panggilan Polisi

Jum'at, 25 November 2016 | 14:55 WIB
Rupa-rupa Alasan Saksi Ahmad Dhani Tak Penuhi Panggilan Polisi
Ahmad Dhani dalam jumpa pers di kediamannya Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2016). [suara.com/Nanda]

Dari delapan saksi kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan musikus Ahmad Dhani yang dipanggil Polda Metro Jaya, hanya satu orang yang datang yaitu Eggy Sujana. Sedangkan lima saksi yang lain tidak mau datang dengan terlebih dahulu memberitahu polisi. Sementara dua saksi lagi tidak mau datang tanpa pemberitahuan, yaitu Amien Rais dan Rizieq Shihab. 

"Dari empat hari lalu, kami sudah layangkan surat panggilan. Ada delapan saksi kami panggil, tapi ada yang konfirmasi tidak bisa datang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016).

Kelima saksi yang tidak hadir, tetapi terlebih dahulu memberitahu kepada polisi yaitu Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, Munarman, Bachtiar Nasir, dan Ahmad Dhani (sebagai saksi terlapor).

"Untuk bersangkutan (Dhani), sudah konfirmasi tidak hadir pada panggilan pertama, alasannya sibuk, sama Mulan juga sibuk. Munarman juga alasan sibuk, Bachtiar Nasir juga alasan sibuk. Untuk Ratna katanya sakit, ya kami masih tunggu surat dokternya," ujar Awi.

Para saksi seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (24/11/2016).

"Saksi datang hanya Pak Eggi Sudjana ya, kemarin. Yang belum konfirmasi ada saudara Habib Rizieq dan Pak Amien Rais," ujar Awi.

Awi menambahkan untuk membuat terang benderang kasus Ahmad Dhani, polisi akan melayangkan panggilan kedua kepada para saksi yang belum hadir.

"Kan sudah jelas, kalau panggilan pertama tidak hadir, ya kita panggil dengan surat panggilan kedua. Ya kalau tidak datang kami layangkan panggilan ketiga,tidak datang ya, sesuai prosedur upaya kami jemput," ujar Awi.

Ahmad Dhani yang merupakan calon wakil Bupati Bekasi dilaporkan kelompok Laskar Rakyat Joko Widodo dan Pro Jokowi pada Senin (7/11/2016). Dia dituduh menghina Presiden lewat orasi di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Pelapor Ahmad Dhani telah menyerahkan barang bukti, antara lain berupa video Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani dianggap melanggar Pasal 207 KUHP. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI