KPK Tetapkan Politikus Golkar Tersangka Kasus Transmigrasi

Senin, 05 Desember 2016 | 22:35 WIB
KPK Tetapkan Politikus Golkar Tersangka Kasus Transmigrasi
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan [suara.com/Oke Atmaja]

‎Komisi Pemberantasan Korupsi  resmi menetapkan anggota Komisi II DPR , Charles Jones Mesang sebagai tersangka.  Politikus Golkar Charles tersebut jadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) Tahun 2014.

‎"Penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan CJM, anggota DPR 2009-2014 sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang dimilik KPK dan fakta persidangan," kata  Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan masyarakat  KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016).

‎Charles yang sebelumnya duduk di Komisi IX DPR pada periode 2009-2014 itu diduga menerima hadiah sebanyak Rp9,750 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi. Dia menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddin Malik yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini.

"Tersangka CJM diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan JM. Jadi CJM ini diduga menerima 6,5 persen dari total anggaran optmalisasi," katanya

Atas perbuatannya, Charles yang m‎erupakan politikus Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, dalam sidang Jamaluddien, Jaksa Penuntut Umum menyebut ‎Charles turut menerima kucuran dana sebanyak Rp9,750 miliar dari Jamaluddin. Uang itu diberikan sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima oleh Ditjen P2KTrans.

Jamaluddin sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus ini.‎ Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhi hukuman pidana penjara kepada Jamaluddien selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Jamaluddin untuk membayar pengganti kerugian negara sebanyak Rp5,4 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI