Suara.com - Laskar Front Pembela Islam dan anggota ormas Islam lainnya yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengikuti persidangan perdana kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (13/12/2016) pagi.
"Iya, betul. Kami akan kerahkan laskar. Pasti turun, tepatnya di PN Jakarta Utara yang sekarang menempati bekas gedung PN Jakarta Pusat (Jalan Gajah Madah)," kata Sekretaris DPD FPI Jakarta Novel Bamukmin kepada Suara.com, Minggu (12/12/2016).
Tujuan aksi tersebut yaitu untuk mengawal dan mengawasi proses persidangan. Mereka ingin Ahok yang sedang maju pilkada untuk memimpin Jakarta periode 2017-2022 masuk penjara.
Novel memprediksi massa yang akan mendatangi gedung pengadilan mencapai ribuan orang.
Novel menambahkan aksi besok rencananya juga dihadiri oleh para tokoh agama dan advokat yang tergabung di GNPF MUI.
Ditanya apakah besok akan ada orasi di pengadilan, Novel belum dapat memastikan.
"Seperti sebelumnya, sidang-sidang penistaan agama ada orasi. Tapi kita lihat besok, nanti bagaimana besok," kata Novel.
Jaksa penuntut umum perkara Ahok sebanyak 13 orang yang dipimpin oleh jaksa Ali Mukartono . Ali merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Sedangkan majelis hakim akan dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota, yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana