Array

Ini Kronologis Munculnya Revisi UU MD3

Rabu, 14 Desember 2016 | 11:16 WIB
Ini Kronologis Munculnya Revisi UU MD3
Rapat paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengatakan undang-undang nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD harus direvisi. 

Hal ini merupakan keputusan MKD setelah memproses laporan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tentang kelalaian Mantan Ketua Badan Legislatif Sareh Wiyono dalam merevisi UU nomor 17/2014 tentang MD3 menjadi UU nomor 42/2014.

Dalam revisi itu, Baleg hanya mengatur kembali penambahan pimpinan untuk alat kelengkapan dewan. Sedangkan, kursi pimpinan DPR dan MPR tidak ditambahkan.‎

"Kita menerima laporan, dia (Sareh Wiyono) dianggap lalai sehingga tidak membahas dan mengupayakan adanya penambahan kursi di Pimpinan DPR dan MPR," kata Dasco dihubungi, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

‎Setelah dilakukan persidangan, Dasco mengatakan, tidak ditemukan unsur kesengajaan kelalaian yang dilakukan Sareh. Sebab, Dasco mengatakan, kondisi politik saat itu masih terjadi tarik menarik antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.

MKD pun memberikan keputusan pada 9 Desember dengan menyatakan Sareh tidak bersalah dan tidak melakukan kelalaian. 

Namun, ‎Politikus Gerakan Indonesia Raya ini menerangkan, MKD memiliki kewenangan untuk penindakan pencegahan. 

Karenanya, untuk menghindari kegaduhan, MKD memutuskan untuk melakukan perubahan di kursi pimpinan DPR dan MPR.

Dia pun menerangkan keputusan ini sudah diserahkan ke Baleg untuk segera ditindaklanjuti. ‎‎

"Dalam putusan itu (Sareh) memang tidak terbukti bersalah. Tapi kemudian kita kanalisasi perubahan UU MD3 hannya terbatas pada 1 pimpinan DPR dan MPR. Itu supaya tidak timbul kegaduhan lagi atau terjadi potensi pelanggaran etik karena perubahan itu," kata dia.‎‎

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, Baleg sepakat memasukkan revisi Undang-Undang ini dalam Program Legislasi Nasional prioritas.‎ Hal ini merupakan keputusan dari rapat yang dilakukan kemarin.

"‎Tugas kita kan memasukkan prolegnas saja, blm bahas substansinya. Ini kan besok (hari ini, Rabu 14 Desember) kita akan rapat dengan pemerintah (Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly), ini kan urut-urutan mekanisme saja," kata Firman, Selasa (13/12/2016).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI