Diduga Dikriminalisasi, LSM Ini Minta La Nyalla Diputus Bebas

Rabu, 21 Desember 2016 | 09:52 WIB
Diduga Dikriminalisasi, LSM Ini Minta La Nyalla Diputus Bebas
Terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/11) [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jaksa menilai, La Nyalla terbukti melakukan pidana korupsi Rp1,1 miliar dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur.

Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 65 KUHP.‎

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,1 Miliar.

Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dalam satu bulan terhitung putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda La Nyalla dirampas untuk negara. Jika tidak mencukup, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI