Diduga Dikriminalisasi, LSM Ini Minta La Nyalla Diputus Bebas

Rizki Nurmansyah, Nikolaus Tolen

Rabu, 21 Desember 2016 | 09:52 WIB
Diduga Dikriminalisasi, LSM Ini Minta La Nyalla Diputus Bebas
Terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/11) [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Koordinator Masyarakat Indonesia Pemantau Anti Kriminalisasi Hukum, A.M. Muhammadyah menilai ada dugaan kriminalisasi dalam kasus yang menjerat mantan Ketua Umum PSSI, La Nya Matalitti.

Menurutnya, sejak awal penyidikan perkara dana hibah Kadin Jatim Tahun 2011-2014 tersebut sudah dinyatakan tidak sah dan dibatalkan oleh keputusan pengadilan dalam permohonan Praperadilan yang diajukan La Nyalla.

"Namun putusan pengadilan yang seharusnya ditaati dan dijalankan justru ditentang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur malah mengeluarkan sprindik baru," kata Muhammadyah dalam keterangan pers, Selasa (20/12/2016) malam.

"Bahkan dalam sebuah kesempatan, Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan akan tetap memerintahkan jajarannya di Kejati Jatim untuk mengeluarkan sprindik baru, meski telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan," lanjutnya.

Kata dia, kasus tersebut secara jelas tidak terbukti di persidangan dengan menyatakan bahwa ketua umum Kadin melakukan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Salah satunya, La Nyalla yang dituduh memperkaya diri Rp1,1 miliar. Katanya, terkait hal itu, sama sekali tidak disebutkan oleh BPKP bahwa uang itu telah merugikan negara.

"Bahkan dari semua saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU, tidak satu pun saksi yang menyebutkan bahwa La Nyalla terlibat dalam perkara tersebut," ujarnya.

"Tidak satupun saksi yang mendukung dakwaan JPU bahwa La Nyalla bersama-sama dengan terpidana sebelumnya dalam perkara yang sama, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jatim," sambungnya.

Satu-satunya fakta yang didalilkan jaksa kepada La Nyalla yang mengatakan dia menggunakan dana hibah Kadin Jatim untuk membeli Saham IPO Bank Jatim di tahun 2012 pun menurutnya juga digugurkan oleh keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan sendiri oleh JPU.

baca juga

"Dinyatakan oleh para saksi, bahwa faktanya, La Nyalla tidak mengetahui penggunaan dana hibah tersebut. Bahkan diakui oleh saksi-saksi bahwa pembelian itu bukan inisiatif dan tanpa sepengetahuan La Nyalla," jelas Muhammadyah.

Yang paling penting, lanjutnya, saksi-saksi di persidangan menyatakan bahwa dana hibah tersebut sudah kembali sesuai peruntukannnya di tahun 2012, jauh sebelum ada penyidikan perkara tersebut di Tahun 2015.

Karena itu, saksi ahli yang merupakan guru besar dari Universitas Gajah Mada, Edward Omar Syarif Hiariej menyatakan bahwa dana hibah yang sudah dikembalikan sesuai peruntukannya sebelum ada penyidikan bukanlah tindak pidana korupsi.

"Sehingga dari fakta-fakta persidangan, sudah sepantasnya ketua umum Kadin Jatim dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Apalagi banyak pihak yang menduga bahwa kasus ini sebenarnya sangat dipaksakan hanya untuk tujuan melengserkan mantan tim sukses Prabowo Subianto itu dari jabatan ketua umum PSSI," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut La Nyalla dengan pidana penjara enam tahun. Tak cuma itu dia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan," kata Jaksa Wayan Suanarwan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Terdakwa Korupsi Sumbar Divonis Bebas

Dua Terdakwa Korupsi Sumbar Divonis Bebas

News | Sabtu, 10 Desember 2016 | 04:20 WIB

Korupsi Pengadaan Batik, Ketua KPK: Bupati Nganjuk Jadi Tersangka

Korupsi Pengadaan Batik, Ketua KPK: Bupati Nganjuk Jadi Tersangka

News | Senin, 05 Desember 2016 | 18:29 WIB

La Nyalla Dituntut Enam Tahun Penjara

La Nyalla Dituntut Enam Tahun Penjara

Foto | Rabu, 30 November 2016 | 16:18 WIB

KPK Masih Terus Mengendus Indikasi Kasus Korupsi Oknum Jaksa

KPK Masih Terus Mengendus Indikasi Kasus Korupsi Oknum Jaksa

News | Rabu, 26 Oktober 2016 | 11:56 WIB

Terkini

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:00 WIB

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Bogor | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:53 WIB

Download BRImo Lewat Link Ini Langsung Dapat Cashback

Download BRImo Lewat Link Ini Langsung Dapat Cashback

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:48 WIB

Kirsten Dunst Gabung Sekuel The Housemaid, Intip Sinopsis dan Jadwal Tayang

Kirsten Dunst Gabung Sekuel The Housemaid, Intip Sinopsis dan Jadwal Tayang

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:45 WIB

×