Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja atau akrab siapa Ahok pasrah menerima keputusan Mahkamah Agung. MA memutuskan lokasi sidang Ahok pindah tempat.
Sidang akan kembali digelar, Selasa (27/12/2016). Pemindahan lokasi sidang atas dasar pertimbangan masalah keamanan.
"Ya saya nurut saja. Kamu sudah terdakwa kok, mau ngapain? Emang boleh nggak datang? Boleh? Nggak juga kan," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2016).
Sementara itu, Mahkamah Agung membenarkan bahwa lokasi sidang yang awalnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipindah ke ruang auditorium, Kementerian Pertanian di Jalan MT Haryono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Ridwan Mansyur mengatakan pemindahan tersebut sudah disetujui berdasarkan SK Ketua MA no.221/KMA/SK/2016 setelah mempertimbangkan permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda. SK tersebut ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada 22 Desember 2016.
Adapun alasannya, Ridwan menuturkan pemindahan lokasi sidang yakni mempertimbangkan masalah keterbatasan ruangan dan keamanan.
"Dengan alasan yang agar lebih banyak menampung pengunjung sidang dan menjamin agar pihak keamanan dapat menjamin jalannya persidangan dari gangguan kamtibmas," kata Ridwan.