Sidang Penistaan Agama Ahok Pindah ke Audiotorium Kementan

Jum'at, 23 Desember 2016 | 14:35 WIB
Sidang Penistaan Agama Ahok Pindah ke Audiotorium Kementan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)

Suara.com - Lokasi sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahjaja Purnama dipindahkan dari bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan. Pemindahan lokasi sidang Ahok tersebut atas persetujuan Mahkamah Agung.

"Sudah dikabulkan Ketua MA (Hatta Ali). Lokasi sidang pindah dari PN Jakarta Utara ke auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan," kata Juru Bicara MA, Suhadi saat dihubungi, Jumat (23/12/2016).

Menurutnya alasan pemindahan lokasi sidang Ahok ke gedung lain karena beberapa faktor termasuk dalam segi keamanan. Alasan pemindahan lokasi sidang tersebut juga telah diatur dalam Pasal 85 KUHAP yang menyebutkan bahwa dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua PN atau kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Makhamah Agung (MA) mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain.

"Untuk selanjutnya persidangan akan dilakukan di sana (auditorium)," kata Suhadi.

Dia juga mengatakan susunan majelis hakim yang memimpin sidang Ahok tidak mengalami perubahan meski lokasi sidang telah berpindah tempat. Sidang kasus Ahok dipimpin oleh Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim. Sedangkan Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana ditunjuk sebagai hakim anggota.

"Ya hakim tetap dari PN Jakarta Utara," kata dia.

Rencananya sidang kasus Ahok akan dilanjutkan pada Selasa (27/12/2016) mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan Ahok yang dibacakan saat sidang perdana.

Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.

Baca Juga: Dilaporkan Anies, Ahok Mengelak Pasang Iklan Zikir Akbar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI