Array

Ini Penumpang Gelap Zahro Express yang Kacaukan Manifes

Selasa, 03 Januari 2017 | 13:16 WIB
Ini Penumpang Gelap Zahro Express yang Kacaukan Manifes
Petugas tim evakuasi bersama kantong jenazah korban kebakaran Kapal Motor (KM) Zahro Express di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta, Minggu (1/1/2017). [Antara/M Agung Rajasa]

Suara.com - Polisi masih mencari tahu jumlah manifes penumpang Kapal Motor Zahro Express yang ‎terbakar, Minggu (1/1/2017). Hingga saat ini manifes penumpang masih berubah-ubah.

Nahkoda Kapal Mohammad Nali tidak tahu secara pasti jumlah penumpang yang naik ke kapalnya saat itu. Sebab ada penumpang gelap yang masuk kapal.

"Nahkoda sendiri nggak tahu persis. Karena ada penumpang dari kapal-kapal lain yang masuk ke kapal Zahro. Jadi tidak terdata secara sistematis layaknya tiket-tiket alat transportasi lainnya," kata Direktur Polair Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hero Hendriannto Bachtiar dihubungi, Selasa (3/1/2017).

Hasil sementara pendataan yang dimiliki polisi, penumpang mencapai 191 orang. Jumlah itu berdasarkan kesaksian penumpang yang selamat.

Selain itu, kepada polisi Nali menerangkan bahwa kapalnya mampu menampung 190an orang dengan rincian 100 orang di lantai bawah, dan 90 orang di lantai atas. Namun, dalam catatan manifes kapal, jumlah penumpang saat itu hanyalah 100 orang.

"Karena berdasarkan bukti manifes ada seratus (orang) fakta di lapangan penumpangnya lebih dari seratus dan tetap diberangkatkan. Mustinya karena jabatan dia sebagai nahkoda melihat kejanggalan itu dia jangan dulu diberangkatkan," kata dia.

Penyidik Direktorat Polisi Air menetapkan tersangka kepada nahkoda Kapal Zahro Express bernama Mohammad Nali dalam kasus terbakarnya kapal tersebut, Minggu (1/1/2017).

"Menetapkan tersangka kepada nahkoda atas nama Moh. Nali, kelahiran 5 Juli 1965. Alamat di Jalan Pantai Selatan RT06/01, Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu," kata Hero.

Nali dijerat Pasal 302 UU 17/2008 tentang pelayaran karena nahkoda yang melayarkan kapalnya mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik melaut damn menyebabkan kematian dengan ancamana 10 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Cari Pemilik Kapal Motor Zahro Express

Penetapan tersangka ini berdasarkan sejumlah alat bukti. Di antaranya keterangan saksi, surat manifest penumpang dan crew list serta dokumen-dokumen kapal.

"Sudah dikeluarkan surat perintah penahanan dan ditempatkan pada sel Ditpolair Polda Metro Jaya," kata Hero.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI