Polisi: Buku Jokowi Undercover Tak Didukung Data Primer-Sekunder

Siswanto | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Selasa, 03 Januari 2017 | 13:49 WIB
Polisi: Buku Jokowi Undercover Tak Didukung Data Primer-Sekunder
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Boy Rafli usai menemui 5 saksi kunci di RS Pulomas, Jakarta, Sabtu (31/12/2016). [Suara.com/Adie Prasetyo]

Suara.com - Bareskrim Polri mendalami konten buku berjudul Jokowi Undercover yang ditulis Bambang Tri Mulyono. Bambang telah ditangkap penyidik di Blora, Jawa Tengah, pada Jumat (30/12/2016) dan kini ditahan di Mabes Polri.

"Penyelidikan konten buku Jokowi Undercover, di mana buku ini ditulis oleh saudara Bambang Tri Mulyono yang saat ini sudah dilakukan penahanan. Dari hasil informasi yang berkembang, di mana penyelidik cyber kita melakukan upaya pendalaman materi yang menyebar luas di sosial media. Ini proses awal dalam proses penanganan secara hukum terhadap buku tersebut," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).

Kasus ini mengemuka setelah Bambang dilaporkan Michael Bimo kepada polisi atas dugaan fitnah.

"Di mana di dalam penelusuran mulai awal bulan Desember (satu bulan penyelidikan) terhadap konten yang ada di akun Facebook atas nama Bambang Tri. Di mana diketahui sejak 2014, saudara Bambang Tri ini sudah menulis buku-buku dan pada September menulis Jokowi Undercover melacak jejak sang pemalsu jati diri prolog revolusi kembali ke UUD 1945 naskah asli," katanya.

Boy mengatakan penyidik juga melibatkan ahli, seperti ahli ITE, bahasa, sosiolog hingga sejarah untuk menangani kasus.

"Dalam proses pengumpulan alat bukti terlebih dahulu sudah dilakukan pemeriksaan ahli apakah itu ahli pidana, ahli ITE, kemudian bahasa, demikian juga sosiolog dan berkaitan dengan ahli sejarah. Karena dalam buku ini banyak menyampaikan berbagai informasi di masa lalu, dalam hal ini maka tentu salah satu alat bukti keterangan ahli yang diperlukan antara lain saksi sejarah itu," kata Boy.

Analisis terhadap konten buku disimpulkan penulisan buku tersebut tidak didukung data primer dan sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan konten buku tersebut melanggar hukum semakin kuat dari hasil proses analisis konten dan adanya keterangan ahli.

"Tersangka diduga melakukan upaya menebar kebencian, tersangka juga dalam hal ini juga memberikan semacam statement yang menyatakan bahwa Jokowi-JK pemimpin yang muncul karena keberhasilan media massa dan melalui kebohongan kepada rakyat Indonesia," tutur Boy.

"Ini adalah kata-kata yang mengandung ujaran kebencian dan didalami secara hukum oleh kepolisian. Pada halaman 140, BTM (Bambang Tri Mulyono) menuliskan di sini Boyolali adalah basis PKI basis terkuat se Indonesia, padahal dalam hal ini PKI sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak 1966 dan waktu itu sudah dibubarkan," kata dia.

Boy menilai penerbitan buku tersebut menimbulkan kondisi yang mencemaskan yang dapat membuat publik timbul antipati kepada kelompok-kelompok tertentu dan orang-orang tertentu.

"Oleh karena itu dalam kapasitas sebagai aparat penegak hukum maka tidak ada lain bagi penyidik Polri dilandaskan kepada aturan hukum yang ada melakukan penegakan hukum yang saat ini berjalan yang berkaitan dengan UU ITE yang sudah mengalami perubahan dari 11 Tahun 2008 jadi 19 Tahun 2016 Pasal 45 huruf a ayat 2 jo Pasal 28 huruf 2 UU 11 Tahun 2008 berkaitan dengan menebarkan kebohongan atau rasa kebencian pada kelompok masyarakat tertentu," kata Boy.

Boy menambahkan penyidik juga mengkaitkan dengan UU tentang Penghapusan Pendiskriminasian Ras dan Etnis, di mana konten buku tersebut dinilai tendensius kepada unsur ras dan etnis tertentu.

"Kita sejak 2008 telah memiliki UU yang sifatnya anti diskriminasi berkaitan dengan pasal 4 huruf d jo Pasal 16 UU no 40 tersebut. Jadi ada unsur kebencian terhadap ras atau etnis tertentu yang disampaikan di dalam konten yang ada. Pasal 207 KUHP karena sengaja di depan umum menghina penguasa atau badan umum di Indonesia di mana korbannya disebutkan Jokowi yang merupakan presiden Indonesia maka masuk penguasa yang diatur pasal 207 KUHP. Ini hukum positif negara dan berlaku," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih

Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 16:46 WIB

Bebas Subuh Dan Dikawal: Strategi Rahasia Pembebasan Bambang Tri, Hindari Wartawan?

Bebas Subuh Dan Dikawal: Strategi Rahasia Pembebasan Bambang Tri, Hindari Wartawan?

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:30 WIB

Bebas Subuh Dan Dikawal: Strategi Rahasia Pembebasan Bambang Tri, Hindari Wartawan?

Bebas Subuh Dan Dikawal: Strategi Rahasia Pembebasan Bambang Tri, Hindari Wartawan?

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:26 WIB

Diam-diam Bambang Tri Terpidana Ujaran Kebencian Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat, Ada Apa?

Diam-diam Bambang Tri Terpidana Ujaran Kebencian Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat, Ada Apa?

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:28 WIB

Mulyono yang Bikin Buku 'Jokowi Undercover' Dibebaskan dari Penjara

Mulyono yang Bikin Buku 'Jokowi Undercover' Dibebaskan dari Penjara

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:47 WIB

Nggak Ada Kapoknya! Bambang Tri Pernah Dipenjara Gegara Kasus Jokowi Undercover, Kini Nekat Gugat Ijazah Presiden

Nggak Ada Kapoknya! Bambang Tri Pernah Dipenjara Gegara Kasus Jokowi Undercover, Kini Nekat Gugat Ijazah Presiden

News | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 12:53 WIB

"Tong Kosong Cempreng Bunyinya" Sindiran Menohok Ruhut Sitompul Kepada Penggugat Ijazah Palsu Jokowi

"Tong Kosong Cempreng Bunyinya" Sindiran Menohok Ruhut Sitompul Kepada Penggugat Ijazah Palsu Jokowi

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:53 WIB

Jokowi Tertawakan Isu Ijazah Palsu Bareng Teman Kuliah, Rocky Gerung Yakin Cuma Dibuat-buat: Ngapain Sih?

Jokowi Tertawakan Isu Ijazah Palsu Bareng Teman Kuliah, Rocky Gerung Yakin Cuma Dibuat-buat: Ngapain Sih?

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 19:20 WIB

Profil Bambang Tri Mulyono, Penulis Jokowi Undercover Tak Percaya Ijazah Presiden Asli

Profil Bambang Tri Mulyono, Penulis Jokowi Undercover Tak Percaya Ijazah Presiden Asli

News | Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:07 WIB

Bambang Tri Mulyono Masih Mengejar Jokowi, Dulu Tulis Buku Kini Gugat Presiden soal Ijazah Palsu

Bambang Tri Mulyono Masih Mengejar Jokowi, Dulu Tulis Buku Kini Gugat Presiden soal Ijazah Palsu

News | Rabu, 12 Oktober 2022 | 14:14 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB