Dia dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Bambang juga dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE tahun 2008 tentang menyebarkan kebohongan atau rasa kebencian pada kelompok masyarakat tertentu. Serta melanggar pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.