Patrialis Ditangkap KPK, Produk Kerja MK Juga Terdampak

Adhitya Himawan | Dian Rosmala | Suara.com

Jum'at, 27 Januari 2017 | 11:10 WIB
Patrialis Ditangkap KPK, Produk Kerja MK Juga Terdampak
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, resmi ditahan KPK terkait kasus suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman senilai 20.000 Dollar AS dan 200.000 Dollar Singapura, atau senilai Rp2,15 miliar, Jumat (27/1/2017).

Menanggapi hal itu, Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengatakan hal ini dapat berdampak pada produk kerja MK.

"Hakim MK adalah pejabat negara kelas negarawan. Seharusnya tidak memiliki interest apapun dalam bekerja kecuali mengawal konstitusi dan menjaga paham konstitusionalisme," kata Ismail kepada Suara.com, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Menurut Ismail, praktik suap yang diduga ditukar dengan putusan hakim konstitusi memiliki daya rusak yang lebih serius dibandingkan suap biasa.

Kata Ismail, kewenangan MK memutus konstitusionalitas sebuah norma dalam UU, yang merupakan produk kerja DPR dan Presiden, adalah kewenangan yang sangat besar dan memiliki daya ikat luar biasa.

"Putusan MK adalah erga omnes, berlaku bagi semua orang, meski sebuah norma UU hanya dipersoalkan oleh satu orang," ujar Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Selain itu, lanjut Ismail, putusan MK juga, jika sebuah permohonan judicial review dikabulkan, berarti membatalkan produk kerja 550 anggota DPR dan presiden yang bersifat final and binding.

"Atas dasar kewenangannya yang sangat besar, maka dugaan memperdagangkan putusan, sebagaimana dipraktikkan oleh Patrialis, memiliki daya rusak luar biasa yang bisa mendelegitimasi banyak putusan MK dan kelembagaan MK," tutur Ismail.

Lebih lanjut, sebagai lembaga pengawal konstitusi yang berada di garis tepi untuk menjaga kualitas produk Undang-Undang dan mengadili sengketa antar lembaga negara, kata Ismail, maka prahara suap ini menuntut penyikapan serius dari berbagai pihak.

"Antara lain, KPK harus menelisik lebih mendalam potensi keterlibatan hakim lain dan staf di Kesekjenan MK, karena perkara korupsi biasanya tidak hanya melibatkan aktor yang tunggal," kata Ismail.

Kedua, kata dia, yaitu Dewan Etik MK, harus mengambil tindakan terhadap Patrialis sesuai mekanisme kerja Dewan Etik MK, sehingga memudahkan kerja KPK.

Ia melanjutkan, sejalan dengan agenda revisi UU MK, DPR dan Presiden juga perlu mengkaji dan mengatur lebih detail penguatan kelembagaan MK, khususnya perihal pengisian jabatan Hakim MK, pengawasan, standar calon hakim.

"Termasuk menyusun regulasi perihal manajemen peradilan MK yang kontributif pada pencegahan praktik korupsi," tutur Ismail.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa banyak pihak tidak merasa heran dengan peristiwa tersebut. Pasalnya, jika dilihat dari rekam jejak Patrialis, ia menjadi Hakim MK pada Juli 2013, tanpa melalui proses seleksi. Melainkan penunjukan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Patrialis Akbar Ditahan KPK

Patrialis Akbar Ditahan KPK

Foto | Jum'at, 27 Januari 2017 | 08:51 WIB

Basuki, Pengusaha Pemberi Suap 'Bela' Patrialis Akbar

Basuki, Pengusaha Pemberi Suap 'Bela' Patrialis Akbar

News | Jum'at, 27 Januari 2017 | 08:01 WIB

Langsung Ditahan KPK, Patrialis: Saya Jadi TSK, Ini Ujian Berat

Langsung Ditahan KPK, Patrialis: Saya Jadi TSK, Ini Ujian Berat

News | Jum'at, 27 Januari 2017 | 01:56 WIB

Penyuap Patrialis Akbar Pernah Diperiksa KPK

Penyuap Patrialis Akbar Pernah Diperiksa KPK

News | Jum'at, 27 Januari 2017 | 01:53 WIB

Patrialis Dibekuk KPK, Seperti Ini Perasaan Jimly Asshiddiqie

Patrialis Dibekuk KPK, Seperti Ini Perasaan Jimly Asshiddiqie

News | Jum'at, 27 Januari 2017 | 07:00 WIB

Patrialis Dibekuk KPK, Mahfud: Mas Sudjiwo, Jangan Tambahi Pilu

Patrialis Dibekuk KPK, Mahfud: Mas Sudjiwo, Jangan Tambahi Pilu

News | Jum'at, 27 Januari 2017 | 06:30 WIB

SETARA: Korupsi Patrialis Akbar Makin Ragukan Kualitas Putusan MK

SETARA: Korupsi Patrialis Akbar Makin Ragukan Kualitas Putusan MK

News | Jum'at, 27 Januari 2017 | 05:01 WIB

Patrialis Akbar Diincar KPK Sejak Juli 2016

Patrialis Akbar Diincar KPK Sejak Juli 2016

News | Kamis, 26 Januari 2017 | 23:45 WIB

Hakim MK Patrialis Akbar Disuap Rp2 Miliar

Hakim MK Patrialis Akbar Disuap Rp2 Miliar

News | Kamis, 26 Januari 2017 | 22:34 WIB

Kronologi KPK Tetapkan Patrialis Akbar Sebagai Tersangka

Kronologi KPK Tetapkan Patrialis Akbar Sebagai Tersangka

News | Kamis, 26 Januari 2017 | 21:52 WIB

Terkini

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:56 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:28 WIB

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:08 WIB

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:04 WIB

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:59 WIB

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:46 WIB

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:43 WIB

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:35 WIB

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:14 WIB