"Agar lumba-lumba mau menurut apa kata instruktur atau pelatihnya, mereka dilatih dengan metode lapar. Mereka baru mendapat ikan makanannya bila sudah melakukan instruksi pelatihnya dengan benar. Begitu pula dalam pertunjukkan," jelas Husain.
Padahal, kata Husain, lumba-lumba termasuk hewan yang dilindungi Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Husain juga mengutip penyataan IUCN (Interntional Union Conservation of Nature) yang melarang keras sirkus lumba-lumba karena di sirkus itu hewan tidak mendapat asupan gizi dan perawatan medis yang baik, berada dalam kualitas air yang tidak sehat, dan tidak diberikan perawatan yang tepat serta ruang gerak yang cukup.
"Itu membuat lumba-lumba stres dan cepat mati, dan pada gilirannya akan terus memicu penangkapan lumba-lumba di alam untuk sirkus semacam ini," kata Husain. (Antara)