Bela Rizieq, Pengacara Kutip Ungkapan Descartes: Cogito Ergo Sum

Selasa, 31 Januari 2017 | 13:50 WIB
Bela Rizieq, Pengacara Kutip Ungkapan Descartes: Cogito Ergo Sum
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mempertanyakan dasar yang dipakai penyidik Polda Jawa Barat menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Habin Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Sukarno.

"Tak ada penodaan Pancasila. Itu kan kajian akademik yang dituangkan dalam karya ilmiah yang bernama tesis. Dan itu diperdebatkan, diuji dan dapat dipertahankan. Bahan akademik itu dibawa Habib Rizieq ke bahasa verbal ke jamaahnya ke bahasa umum tentang sejarah pancasila, konsep-konsep dari Pancasila," kata Kapitra saat dihubungi Suara.com, Selasa (31/1/2017).

Terkait tuduhan penodaan pancasila, Kapitra menyebutkan ceramah Rizieq yang menyinggung Pancasila berangkat dari tesis Rizieq tentang Pancasila dan Pengaruhnya Terhadap Syariah Islam di Indonesia yang dipertahankan di Universiti Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia, pada tahun 2012.

Menurut Kapitra seharusnya sikap Rizieq juga harus dijawab dengan karya ilmiah, bukan malah dilaporkan ke polisi. Sukmawati melaporkan Rizieq ke Polda Jawa Barat.

"Itu kan kajian-kajian akademik, masa kebebasan berpikir dipidana. Kalau itu keliru, ya dibantah juga dengan karya ilmiah. Apalagi ini karya ilmiah formil," kata dia.

Kapitra kemudian mengutip ungkapan terkenal filsuf Rene Descrates.

"Kalau Descrates bilang kan 'aku berpikir, maka aku ada (cogito ergo sum).' Ini orang berpikir masa dipidanakan. Kemanusiaan manusia itu kan diberikan kewenangan untuk berpikir. Itu kan ada pada freedom of speech. Freedom of knowledge, kebebasan berpikir, dan kebebasan untuk menyampaikam akal pikiran," kata dia.

Kapitra kecewa dengan sikap Sukmawati yang membawa kasus tersebut ke polisi.

"Lalu apa ada wasiat, ada warisan seseorang karena sudah mati, anaknya bisa mewariskan untuk melaporkan orang, bagaimana kompetisinya, kualitasnya," kata dia.

GNPF MUI siap melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan Rizieq menjadi tersangka.

Penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan setelah gelar perkara ketiga, Senin (30/1/2017) kemarin.

Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penghinaan terhadap Lambaga Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rizieq karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Polisi berencana memeriksa Rizieq sebagai tersangka pekan depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI