Bukti Kuat yang Jadikan Rizieq Tersangka Penghinaan Pancasila

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 31 Januari 2017 | 15:38 WIB
Bukti Kuat yang Jadikan Rizieq Tersangka Penghinaan Pancasila
Rizieq Shihab jalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan pencemaran nama baik terhadap mendiang Presiden Soekarno, pada Senin (30/1/2017)

"Ya, kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pasal 154 dan kemarin sudah kita umumkan. Itu adalah gelar yang kedua, sehingga yang bersangkutan ba ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2017 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Anton menuturkan pihaknya memiliki bukti yang kuat baik dari segi pelapor, saksi dan sejumlah bukti untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan KUHP pasal 184 yang menyebut adanya dua alat bukti yang sah yang saling berhubungan satu sama lain. Pihaknya pun memiliki empat alat bukti untuk menetapkan Rizieq menjadi tersangka.

"Alat bukti itu apa? Alat bukti itu adanya pelapor, saksi dan bukti-bukti. Malah lebih dari dua alat bukti pelapornya, ada saksinya ada buktinya ada baik video maupun saksi ahli. Bahkan saksi ahli klasifikasi sendiri. Jadi sudah ada empat alat bukti. Sehingga dari para penyidik ditetapkan lah sebagai tersangka," katanya.

Meski begitu, Rizieq belum ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Anton menuturkan alasan belum dilakukan penahanan kepada Rizieq karena menunggu proses pemeriksaan kepada Rizieq.

"Kan pemeriksaan atau penyidikan itu tidak harus dilakukan penahanan. Penahanan itu sifatnya dapat, seseorang dapat ditahan. Masalah pemeriksaan apakah nanti bisa dilakukan penahanan, ada syarat subjektif dan syarat objektif," ucap Anton.

"Syarat subyektif misalkan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri dan tidak mengulangi tindak pidana itu syarat subjektif. Jika misalkan kalau yang bersangkutan ada indikasi mengarah ke situ, bisa saja nanti ditangkap," sambungnya.

baca juga

Kasus yang menjerat Rizieq merupakan laporan putri Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri.

Kasus tersebut merupakan satu dari sejumlah kasus yang mengancam Rizieq. Polda Jawa Barat, selain menangani kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila, juga menangai kasus dugaan pelecehan terhadap budaya Sunda dengan terlapor Rizieq.

Polda Metro Jaya juga menangani sejumlah kasus Rizieq. Di antaranya, dugaan penghasutan dengan menyebut logo Bank Indonesia di mata uang Rp100 ribu mirip palu arit, kasus dugaan penghinaan terhadap agama Kristen, dan dugaan pelecah terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan. Kasus logo palur arit kini sudah naik ke tingkat penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jusuf Kalla Percaya Polisi Tuntaskan Kasus Rizieq

Jusuf Kalla Percaya Polisi Tuntaskan Kasus Rizieq

News | Selasa, 31 Januari 2017 | 14:39 WIB

Rizieq Jadi Tersangka, Laskar Siap Pasang Badan, Tunggu Komando

Rizieq Jadi Tersangka, Laskar Siap Pasang Badan, Tunggu Komando

News | Selasa, 31 Januari 2017 | 14:32 WIB

Habib Rizieq Janji Datang ke Pemeriksaan Makar Besok

Habib Rizieq Janji Datang ke Pemeriksaan Makar Besok

News | Selasa, 31 Januari 2017 | 14:02 WIB

Bela Rizieq, Pengacara Kutip Ungkapan Descartes: Cogito Ergo Sum

Bela Rizieq, Pengacara Kutip Ungkapan Descartes: Cogito Ergo Sum

News | Selasa, 31 Januari 2017 | 13:50 WIB

Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Siapkan Perlawanan ke Polisi

Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Siapkan Perlawanan ke Polisi

News | Selasa, 31 Januari 2017 | 13:04 WIB

Hendardi: Rizieq Jadi Tersangka Tak Perlu Gaduh

Hendardi: Rizieq Jadi Tersangka Tak Perlu Gaduh

News | Selasa, 31 Januari 2017 | 12:39 WIB

Buntut Kasus Chat Sex, Siapa Pemilik Situs Baladacintarizieq.Com?

Buntut Kasus Chat Sex, Siapa Pemilik Situs Baladacintarizieq.Com?

News | Selasa, 31 Januari 2017 | 10:58 WIB

Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Bukti Polri Respon Suara Publik

Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Bukti Polri Respon Suara Publik

News | Selasa, 31 Januari 2017 | 10:43 WIB

Massa Anti Ahok akan Kawal Pemeriksaan Munarman dan Rizieq

Massa Anti Ahok akan Kawal Pemeriksaan Munarman dan Rizieq

News | Selasa, 31 Januari 2017 | 10:35 WIB

Merasa Difitnah Chat Sex dengan Rizieq, Firza Husein Syok Berat

Merasa Difitnah Chat Sex dengan Rizieq, Firza Husein Syok Berat

News | Selasa, 31 Januari 2017 | 06:30 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×