Kubu Ahok Nyatakan Keberatan atas Ahli dari MUI, Hakim Menolak

Reza Gunadha, Dwi Bowo Raharjo

Senin, 13 Februari 2017 | 10:20 WIB
Kubu Ahok Nyatakan Keberatan atas Ahli dari MUI, Hakim Menolak
Persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1).

Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, langsung menyatakan keberatan dalam persidangan, saat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Amin Suma, dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli agama Islam.

Amin, dalam persidangan kesepuluh kasus penodaan agama oleh tesangka Ahok, di Auditorium Kementerian Agama, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017), dihadirkan sebagai saksi pertama yang memberikan keterangan.

Setelah Amin Suma disumpah pengadilan, anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta, langsung menyampaikan keberatannya kepada hakim.

"Kedudukan ahli yang memiliki konflik kepentingan. Tidak mungkin ahli bisa menilai produk dan keagamaannya secara objektif. Jika demikian, keadilan akan sulit dicapai. Malah justru menjdi beban keadilan," kata kuasa hukum Ahok.

Kubu Ahok juga meminta majelis hakim tidak melanjutkan agenda mendengarkan keterangan saksi Amin dalam sidang tersebut.

"Berdasarkan ketengan diatas, kami mohon majelis hakim mempertimbangkan keberatan kami agar M Amin Suma dinyatakan sebagia ahli tidak kredibel, dan tidak pantas didengar keterangannya dalam persidangan ini," pinta Sudarta.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menolak penilaian kubu Ahok bahwa saksi Muhammad Amin tidak kredibel.

"Dalam sidang ini tidak menilai pertentengan. Dalam perkara ini Pak Basuki melanggar hukum negara sebagaimana dalam KUHP.  Tidak bisa dikatakan ada kepentingan saksi MUI dengan terdakwa. Karenanya, kami mohon persidangan ini diteruskan untuk memeriksa ahli (Amin)," pinta Ali.

Setelah berdiskusi, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan persidangan tetap mendengarkan keterangan ahli Amin, yang juga merupakan dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

baca juga

"Setelah kami bermusyawarah, majelis berpedoman, berpandangan, memeriksa saudara ahli. Mengenai dipakai tidaknya (keterangan) akan dipertimbangkan dalam putusan," kata Dwiarso.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Disidang, Djarot: Saya Gantikan Dia Dengar Keluhan Warga

Ahok Disidang, Djarot: Saya Gantikan Dia Dengar Keluhan Warga

News | Senin, 13 Februari 2017 | 10:01 WIB

Sidang Ahok Kembali Didemo, Massa Semakin Sedikit

Sidang Ahok Kembali Didemo, Massa Semakin Sedikit

News | Senin, 13 Februari 2017 | 09:45 WIB

Tak Independen, Kubu Ahok Bakal Cueki Saksi Ahli MUI

Tak Independen, Kubu Ahok Bakal Cueki Saksi Ahli MUI

News | Senin, 13 Februari 2017 | 09:34 WIB

Ahok Kembali Disidang, JPU Hadirkan Ahli Bahasa Indonesia

Ahok Kembali Disidang, JPU Hadirkan Ahli Bahasa Indonesia

News | Senin, 13 Februari 2017 | 08:46 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×