Array

Kubu Ahok Nyatakan Keberatan atas Ahli dari MUI, Hakim Menolak

Senin, 13 Februari 2017 | 10:20 WIB
Kubu Ahok Nyatakan Keberatan atas Ahli dari MUI, Hakim Menolak
Persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1).

Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, langsung menyatakan keberatan dalam persidangan, saat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Amin Suma, dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli agama Islam.

Amin, dalam persidangan kesepuluh kasus penodaan agama oleh tesangka Ahok, di Auditorium Kementerian Agama, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017), dihadirkan sebagai saksi pertama yang memberikan keterangan.

Setelah Amin Suma disumpah pengadilan, anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta, langsung menyampaikan keberatannya kepada hakim.

"Kedudukan ahli yang memiliki konflik kepentingan. Tidak mungkin ahli bisa menilai produk dan keagamaannya secara objektif. Jika demikian, keadilan akan sulit dicapai. Malah justru menjdi beban keadilan," kata kuasa hukum Ahok.

Kubu Ahok juga meminta majelis hakim tidak melanjutkan agenda mendengarkan keterangan saksi Amin dalam sidang tersebut.

"Berdasarkan ketengan diatas, kami mohon majelis hakim mempertimbangkan keberatan kami agar M Amin Suma dinyatakan sebagia ahli tidak kredibel, dan tidak pantas didengar keterangannya dalam persidangan ini," pinta Sudarta.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menolak penilaian kubu Ahok bahwa saksi Muhammad Amin tidak kredibel.

"Dalam sidang ini tidak menilai pertentengan. Dalam perkara ini Pak Basuki melanggar hukum negara sebagaimana dalam KUHP.  Tidak bisa dikatakan ada kepentingan saksi MUI dengan terdakwa. Karenanya, kami mohon persidangan ini diteruskan untuk memeriksa ahli (Amin)," pinta Ali.

Setelah berdiskusi, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan persidangan tetap mendengarkan keterangan ahli Amin, yang juga merupakan dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Baca Juga: Ahok Disidang, Djarot: Saya Gantikan Dia Dengar Keluhan Warga

"Setelah kami bermusyawarah, majelis berpedoman, berpandangan, memeriksa saudara ahli. Mengenai dipakai tidaknya (keterangan) akan dipertimbangkan dalam putusan," kata Dwiarso.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI