Gunakan Sabu, Ibu Rumah Tangga Ini Diboyong Polisi

Dythia Novianty Suara.Com
Senin, 06 Maret 2017 | 23:56 WIB
Gunakan Sabu, Ibu Rumah Tangga Ini Diboyong Polisi
Ilustrasi sabu-sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kepolisian Resor Sukabumi, Jawa Barat, menangkap tiga pengguna sabu-sabu di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, satu di antaranya ibu rumah tangga.

"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti sabu-sabu dua paket kecil yang akan digunakan dan diedarkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Sukabumi, Senin (6/3/2017).

Informasi yang dihimpun ketiga pelaku tersebut diketahui bernama Ebah Jubaedah (33) warga Kampung Marinjung Tengah, RT001/002, Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Arif Rahman Hakim (39) warga Kampung Cigoler, RT02/03, Desa Cisolok, Kecamatan Cisolok, dan Adi Asnawi (47) warga Kampung Hegarmanah Desa/Kecamatan Cikakak.

Penangkapan ketiga pengguna barang haram ini berawal Satuan Narkoba Polres Sukabumi pada Minggu (5/3) sekitar pukul 23.00 WIB menangkap Ebah di kediamannya yang kedapatan memiliki sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kotak aksesori. Dari pengakuan ibu rumah tangga ini barang haram tersebut didapatnya dari Arif yang kemudian langsung dikembangkan.

Tidak berselang lama polisi menangkap Arif di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB pada Senin, (6/3) dan menemukan kembali satu paket kecil sabu-sabu yang disembunyikan di dalam rumahnya. Polisi kembali mengembangkan yang sesuai pengakuan tersangka bahwa sabu-sabu itu didapatnya dari Adi.

Ternyata tersangka Adi pun sudah ditangkap lebih dahulu sehingga ketiganya langsung dilakukan pemeriksaan untuk kelanjutan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut kepada tersangka, biasanya kasus narkoba menggunakan pola berantai dalam peredarannya," tambahnya.

Akibat ulahnya tersebut ketiga tersangka yang masing-masing sudah mempunyai keluarga ini dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. [Antara]

Baca Juga: Konser 'Pamungkas' Tommy Page di Indonesia Terpajang di Sosmed

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI