Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan bahwa Edward bisa memberikan keterangan di persidangan.
"Apapun keterangan ahli, akan dipertimbangkan oleh majelis. Saya kira sudah tidak ada masalah lagi," kata Dwiarso.