Fadli dan Fahri Disebut di Sidang Pajak, KPK Harus Jelaskan

Selasa, 21 Maret 2017 | 16:31 WIB
Fadli dan Fahri Disebut di Sidang Pajak, KPK Harus Jelaskan
Wakil ketua DPR dari Frakasi Partai Gerindra Fadli Zon. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Nama Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah disebut-sebut dalam sidang perkara dugaan suap penghapusan pajak PT. Eka Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Rajamohanan Nair di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/3/2017). Dalam sidang tersebut, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno dihadirkan sebagai saksi.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman meminta KPK menjelaskan posisi Fadli Zon dan Fahri Hamzah seterang-terangnya.

"Harus dibuka sejelas-jelasnya, seterang - terangnya. Apalagi jika ada unsur kurang atau tidak mau bayar pajak," kata Boyamin, Selasa (21/3/2017).

Selain nama Fadli dan Fahri, dalam nama artis Syahrini dan pengacara Eggi Sudjana juga disebut-sebut jaksa KPK. Ketika itu, jaksa bertanya kepada Handang terkait munculnya nama-nama tersebut dalam dokumen yang disita KPK.

Jaksa menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak Andreas Setiawan.

"Tujuan jaksa menunjukkan itu, ada dugaan wajib pajak yang ditangani oleh Handang, melakukan tindak pidana perpajakan sehingga dilakukan investigasi bukti permulaan," kata jaksa, Senin (20/3/2017).

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus menduga Fadli dan Fahri memiliki relasi yang khusus. Relasi itu, kata Lucius, bisa berupa relasi profesional, bisa juga relasi pertemanan.

"Di dalam relasi itu ada komunikasi yang mendekatkan jarak.Dan karena berhubungan dengan orang yang sedang tersangkut suap pajak, maka potensi kedekatan keduanya dengan kasus pun mendapatkan peluang," katanya.

Menurut Lucius kasus ini bisa berdampak pada citra DPR. Apalagi muncul setelah KPK membongkar kasus dugaan suap proyek pembuatan e-KTP.

"Khusus terkait penyebutan nama Fahri dan Fadli yang merupakan wakil pimpinan DPR, tentu saja berdampak pada citra lembaga DPR," kata Lucius.

Tapi, Lucius meminta publik tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Walau demikian respons yang muncul di publik atas kemunculan nama keduanya di ruang pengadilan memang tak bisa dicegah. Dalam sebuah persidangan pengadilan, penyebutan nama atau barang biasanya karena ada keterkaitan dengan terdakwa, saksi ataupun kasus yang terjadi," katanya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tentu akan menindaklanjuti informasi yang diungkapkan jaksa.

"Saat ini tentu kami dalami info yang ada baik dalam penyidikan atau persidangan. Hal itu kami harapkan punya hal penting apalagi HS dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan," kata Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI