Ahli di Sidang Ahok: Saya Tak Bermaksud Mengajari yang Mulia

Selasa, 21 Maret 2017 | 20:37 WIB
Ahli di Sidang Ahok: Saya Tak Bermaksud Mengajari yang Mulia
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sidang ke 15 [suara.com/Bowo Raharjo]
Ketika memberikan keterangan di persidangan ke 15 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ahli hukum pidana C. Djisman Samosir mengkritik saksi-saksi yang sebelumnya dihadirkan jaksa penuntut umum ke persidangan.

"Saya tidak bermaksud mengajarkan yang mulia. Tapi saksi yang sesuai dengan KUHAP adalah saksi yang benar-benar orang yang melihat langsung (kejadian)," ujar Djisman dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan mengatakan hal tersebut seusai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHP yang menyebutkan saksi merupakan orang yang benar-benar melihat, mendengar dan merasakan langsung.

Saksi yang dihadirkan jaksa sebanyak 15 orang. Saksi pelapor tidak ada yang melihat secara langsung pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Djisman mengatakan kebanyakan saksi pelapor hanya melihat pidato lewat potongan video yang beredar di media.

"Itu tidak boleh (saksi menonton dari video). Itu namanya penilaian Ahli," kata Djisman.
 
Dia berharap persidangan dapat berlaku adil.

Saksi meringankan sebelumnya, Rais Syuriah PBNU Jakarta yang juga Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin menilai pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan menghina ulama ikut andil memicu masalah.

"Sikap keagamaan ini pemicu masalah ini jadi semakin besar. Kita bisa lihat sejumlah demonstrasi yang dilakukan," ujat Ahmad.

Menurut Ahmad penerbitan pendapat dan sikap keagamaan MUI tidak terlebih dahulu konfirmasi kepada saksi dan Ahok.

"Saya dapat informasi MUI tidak lakukan klarifikasi yang dimaksud, MUI tak melakukan cross check ke Kepulauan Seribu dan tak minta Pak Ahok keterangan tiba-tiba keluar pernyataannya," kata Ahmad.

Bagian yang paling krusial dari pendapat dan sikap MUI yaitu tidak adanya konfirmasi kepada Ahok terlebih dahulu.

"Saya setuju seperti poin keharmonisan harus tetap terjaga. Tapi hal memutuskan yang bisa merugikan orang lain tanpa melakukan tabayyun adalah hal tak sependapat," kata Ahmad Ishomuddin yang juga Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.

Di hadapan majelis hakim, Ahmad Ishomuddin mengaku tidak dilibatkan dalam proses pembuatan pendapat dan sikap keagamaan MUI.

"Saya tidak dapat informasi. (Mengeluarkan sikap keagamaan) melibatkan komisi fatwa, tapi saya nggak termasuk yang dapat undangan. Saya tidak ikut dilibatkan," kata Ahmad.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI