Array

Andi Narogong Jadi Tersangka, Anggota DPR: Biar Prosesnya Cepat

Jum'at, 24 Maret 2017 | 16:22 WIB
Andi Narogong Jadi Tersangka, Anggota DPR: Biar Prosesnya Cepat
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3) malam.

Suara.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan penetapan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan kabar bagus. Andi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek e-KTP, kemarin.

"Itu kan lebih bagus. Bagusnya gini, biar proses pemeriksaan dan penyelidikan dan penyidikan kasus e-KTP ini bisa berlangsung cepat dan ada kepastian hukum," kata Masinton kepada Suara.com, Jumat (24/3/2017).

Tapi, Masinton mengimbau KPK tetap fokus pada tokoh utama kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut.

"KPK fokus aja dulu siapa kepada pelaku utama. Jangan melebar kemana-mana dengan menyebutkan banyak nama seperti dalam dakwaan yang 100-an halaman kemarin," kata dia.

Dalam berkas dakwaan jaksa KPK pada sidang perdana dengan terdakwa dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, menyantumkan deretan politisi yang diduga ikut kecipratan duit proyek e-KTP.

Menurut Masinton dampak penyebutan nama-nama seperti itu akan memberikan ekses buruk bagi pribadi dan institusi, apalagi belum terbukti terlibat.

"Karena dampak dari penyebutan nama-nama di dalam dakwaan itu, itu kan belum terbukti secara hukum. Dan belum tentu nama-nama itu bisa diproses atau ditindaklanjuti secara hukum, namun penyebutan nama dalam dakwaan tersebut. Memiliki ekses yang buruk terhadap nama-nama orang atau institusi yang disebut," tuturnya.

Masinton berharap KPK tetap menjunjung tinggi profesionalisme.

Masinton kemudian menyinggung kasus yang ditangani KPK yang sampai sekarang belum tuntas.

"Dan, ‎ada beberapa kasus yang ditangani KPK itu sampai berulangtahun, kayak kasus Dirut pelindo II, itu sampai sekarang masih belum jelas kelanjutan kasusnya. Hal-hal seperti ini, cara-cara seperti ini tidak boleh dipelihara oleh KPK. Ini memunculkan ketidakpastian hukum terhadap orang yang sudah dijadikan tersangka," tutur Masinton.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI