Bekasi Ubah Limbah Tinja Menjadi Air Bersih

Ririn Indriani | Suara.com

Senin, 27 Maret 2017 | 02:22 WIB
Bekasi Ubah Limbah Tinja Menjadi Air Bersih
Ilustrasi pengolahan limbah menjadi air bersih. (Foto: Antara)

Suara.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil mengolah 80 liter kubik per hari air bersih (bukan untuk konsumsi warga--red) dari pengolahan limbah tinja melalui instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD) hingga Maret 2017 di daerah itu.

"Selama ini pengolahan air bersih dari bahan limbah tinja ini kami peroleh dari sekitar 2.000 rumah tangga yang menjadi pelanggan kami," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas PALD Kota Bekasi Andrea Sucipto di Bekasi, Minggu (26/3/2017).

Menurut dia, limbah itu diolah pihaknya di instalasi PALD Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang sejak 2015. Pengolahan limbah tinja itu dilakukan melalui proses teruji menggunakan mesin dimana air limbah diproses lewat empat tahapan.

Tahap pertama tinja murni dimasukan ke mesin pengolahan untuk dipisahkan airnya, lalu disaring lebih lanjut dan dilihat kadar PH airnya sesuai standar mutu. Air hasil pengolahan kemudian dimanfaatkan untuk kebutuhan umum di luar konsumsi masyarakat, seperti menyiram taman serta menjaga kestabilan ekosistem air lingkungan.

"Intinya air olahan ini belum layak untuk dikonsumsi warga sebagai air minum. Pemanfaatannya baru sebatas perawatan taman dan menjaga kestabilan air tanah," katanya.

Pihaknya menargetkan PALD yang kini baru terbentuk satu unit di Kelurahan Sumurbatu akan kembali diperluas hingga ke 12 kecamatan setempat. "Rencananya, Unit Pelayanan Teknis Dinas Pengolahan Air Limbah Domestik juga akan membangun instalasi kedua pada kawasan Bekasi Utara, tepatnya di Kelurahan Telukpucung," imbuh Andrea.

Ia mengatakan pelayanan pengangkutan air limbah tinja masyarakat itu mulai menerapkan sistem modern berupa daring (online) terhitung sejak 2016.

"Proses pengolahan menggunakan biobakteri, sehari kami bisa produksi 80 meter kubik air, sebenarnya instalasi ini sudah ada sejak tahun 1995 namun menggunakan teknik konvensional, baru sekitar 2016 menerapkan sistem modern," jelas Andrea.

Pihaknya menargetkan sistem modern itu diproyeksikan mampu menambah jumlah pelanggan yang akan memanfaatkan pelayanan sedot tinja dengan instalasi yang dimiliki pemerintah daerah.

"Kami menargetkan pada 2017 ini akan ada penambahan pelanggan menjadi 5.000 rumah tangga dari yang eksisting saat ini 2.000 pelanggan," tutupnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jakarta Akan Miliki Tambahan 2 Zona Pengelolaan Air Limbah

Jakarta Akan Miliki Tambahan 2 Zona Pengelolaan Air Limbah

Bisnis | Rabu, 22 Maret 2017 | 11:29 WIB

Kementerian PUPR Punya Dua Pendekatan Dalam Mengolah Limbah

Kementerian PUPR Punya Dua Pendekatan Dalam Mengolah Limbah

Bisnis | Jum'at, 17 Maret 2017 | 20:50 WIB

Kementerian PUPR Bangun Pengolahan Air Limbah di Kampus UNS

Kementerian PUPR Bangun Pengolahan Air Limbah di Kampus UNS

Bisnis | Senin, 13 Maret 2017 | 19:26 WIB

Kacamata Limbah Skateboard

Kacamata Limbah Skateboard

Foto | Rabu, 01 Maret 2017 | 10:43 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB