Peringatan Terakhir Kapolda Buat Pemasang Spanduk Anti Ahok

Rabu, 29 Maret 2017 | 19:32 WIB
Peringatan Terakhir Kapolda Buat Pemasang Spanduk Anti Ahok
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan meninjau warga korban banjir Bukit Duri, Jakarta, Kamis (16/2/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengultimatum aktor pemasangan spanduk propaganda dengan mengangkat isu SARA jelang pilkada Jakarta untuk segera menghentikan aksi. Kalau tidak, polisi akan menindaknya.

"Peringatan terakhir, nih, kalau masih ada akan kena aturan undang-undang SARA. Sudah kami berikan peringatan, apabila masih ada tentunya upaya penegakan hukum akan dilakukan," kata Iriawan usai rapat koordinasi di gedung Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).

Iriawan sudah mengantongi nama-nama aktor pemasangan spanduk provokatif untuk menyerang salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

"Nama sudah ada, pak wakapolda dan kriminal umum sudah mengantongi itu. Jangan lah itu kan rahasia saya," kata Iriawan.

Kapolda mengatakan sebagian besar spanduk berisi pesan bernuansa SARA sudah dicopot. Penertiban spanduk dilakukan atas kerjasama aparat kepolisian, TNI, dan penyelenggara pemilu.

"Kami imbau tidak usah pasang spanduk provokatif apalagi menjurus ke SARA," kata dia.

Pencopotan spanduk tersebut sebelumnya ditentang. Kelompok yang menentang mengatakan mereka punya hak untuk menyampaikan

Polda Metro Jaya menerima banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan spanduk yang dipasang di sebagian masjid menjelang putaran kedua pilkada Jakarta.
 
"Kami menerima laporan dari masyarakat, adanya spanduk-spanduk yang terkesan provokatif, seperti larangan mensalatkan jenazah umat Islam yang mendukung salah satu paslon," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana beberapa waktu yang lalu.

Langkah nyata telah dilakukan polisi bersama Pengawas Pemilihan Umum dan Satuan Polisi Pamong Praja dengan menurunkan spanduk.

"Kami turunkan bersama-sama sesudah koordinasi pihak panwaslu dan pemerintah yang lain tapi di didahului dengan imbauan agar menurunkan spanduk tersebut yang bisa mengarah pada konflik sosial," kata Suntana.

Polisi telah mengantongi nama dalang pemasangan spanduk tersebut. Apabila memenuhi unsur tindak pidana, polisi akan memprosesnya.

"Ada beberapa kasus yang sedang dilakukan oleh kami, siapa yang punya niat, tentu kami akan melakukan penyelidikan secara mendalam. Kami akan dilihat, akan pelajari arahnya kemana, yang ada unsur pidananya akan dijerat sesuai aturan," kata Suntana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI