Suara.com - Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta Afnan Hadikusumo melaporkan senator Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi ke Polda Metro Jaya, Senin (3/4/2017), malam. Laporan ini menyusul keributan dalam rapat paripurna DPD, siang tadi.
"Iya ada laporannya. Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Senin (3/3/2017).
Argo mengatakan saat ini Afnan sedang menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Masih pemeriksaan penyidik ya (Afnan)," ujar Argo.
Nomor laporan yang dibuat Afnan yaitu LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum, Polda Metro Jaya atas kasus pengeroyokan.
Keributan tersebut terjadi ketika rapat paripurna yang dimulai pukul 14.00 WIB dibuka. Sebagian senator mengajukan penolakan terhadap Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Faroek Muhammad yang memimpin rapat. Alasannya, keduanya dituding telah habis masa jabatannya sesuai dengan tata tertib DPD.
Padahal, tata tertib sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung sehingga DPD harus patuh pada hukum bahwa jabatan pimpinan DPD yang diusulkan 2,5 tahun batal dan menjadi tetap 5 tahun.
Sidang paripurna hari ini sejatinya beragenda pembacaan keputusan Mahkamah Agung tentang masa jabatan ketua DPD.