Suara.com - Pimpinan sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah Farouk Muhammad mencabut keputusan penutupan sidang yang sebelumnya dilakukan Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Senin (3/4/2017) malam.
Tadinya, Hemas mengetuk palu untuk menutup sidang tanda pengesahan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan DPD tentang Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 dan dengan demikian kembali lagi ke tata tertib Nomor 1 Tahun 2014. Artinya, jabatan pimpinan DPD yang diusulkan 2,5 tahun batal, lalu kembali lagi menjadi tetap 5 tahun
"Oke saya cabut," kata Farouk sambil mengetuk palu sidang.
Seorang senator kemudian meminta Sekretaris Jenderal DPD untuk mencatat pencabutan keputusan.
"Tolong sekjen mencatatnya, karena Pak Farouk tidak secara detail mengucapkan pencabutan terkait tentang apa," kata senator.
Setelah dicabut, peserta kemudian meminta sidang paripurna dilanjutkan. Peserta sidang meminta Farouk untuk memutuskan agenda sidang paripurna yang menjadi permasalahan hari ini.
"Baik, saya minta waktu satu jam untuk memikirkan ini. Sidang diskors," kata Farouk.
Sebelumnya, saat ditutup Hemas, sidang paripurna sempat ricuh. Dia memutuskan sepihak bahwa aturan tata tertib (Tatib) nomor 1 tahun 2014 kembali diterapkan. Tatib ini mengatur masa jabatan pemimpin DPD selama lima tahun. Hal itu juga mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Tanpa meminta persetujuan peserta rapat paripurna, Hemas mengetuk palu. Kemudian, Hemas meninggalkan ruangan rapat paripurna DPD.
"Saya sudah ditutup, saya langsung tutup. Sudah ada ketukan," kata GKR usai meninggalkan ruangan sidang dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad sendirian di meja pimpinan.
Keputusan Hemas tadi merupakan buntut keributan ketika sidang paripurna baru dibuka.
Aksi ricuh ini terjadi karena masalah pembahasan agenda rapat paripurna.
Sedianya, undangan rapat paripurna terkait tentang pembahasan penyampaian putusan MA yang membatalkan tata tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 dan pembahasan lain-lain materi terkait konsekuensi terbitnya putusan MA. Undangan ini disebarkan Sekretaris Jenderal DPD Sudarsono Hardjosoekarto sesuai dengan kesepakatan panitia musyawarah 3 April dan undangan rapat paripurna.
Namun, sejumlah anggota DPD menganggap agenda tersebut menyalahi keputusan panitia musyawarah pada 9 Maret yang menyatakan harus ada pemilihan pimpinan DPD sesuai dengan tata tertib sebelum ada putusan MA. Dalam tata tertib sebutkan masa jabatan pimpinan DPD dua tahun enam bulan. Pembahasan ini juga sudah disepakati sebelum muncul putusan MA tentang tata tertib DPD.