Cabut Putusan Hemas, Farouk Putuskan Sidang DPD Dilanjutkan

Senin, 03 April 2017 | 21:34 WIB
Cabut Putusan Hemas, Farouk Putuskan Sidang DPD Dilanjutkan
Rapat paripurna DPD [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah Farouk Muhammad mencabut keputusan penutupan sidang yang sebelumnya dilakukan Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Senin (3/4/2017) malam.‎

Tadinya, Hemas mengetuk palu untuk menutup sidang tanda pengesahan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan DPD tentang Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 dan dengan demikian kembali lagi ke tata tertib Nomor 1 Tahun 2014. Artinya, jabatan pimpinan DPD yang diusulkan 2,5 tahun batal, lalu kembali lagi menjadi tetap 5 tahun

"Oke saya cabut," kata Farouk sambil mengetuk palu sidang.

Seorang senator kemudian meminta Sekretaris Jenderal DPD untuk mencatat pencabutan keputusan.

"Tolong sekjen mencatatnya, karena Pak Farouk tidak secara detail mengucapkan pencabutan terkait tentang apa," kata senator.

Setelah dicabut, peserta kemudian meminta ‎sidang paripurna dilanjutkan. Peserta sidang meminta Farouk untuk memutuskan agenda sidang paripurna yang menjadi permasalahan hari ini.

"Baik, saya minta waktu satu jam untuk memikirkan ini. Sidang diskors," kata Farouk.

Sebelumnya, saat ditutup Hemas, sidang paripurna sempat ricuh. Dia memutuskan sepihak bahwa ‎aturan tata tertib (Tatib) nomor 1 tahun 2014 kembali diterapkan. Tatib ini mengatur masa jabatan pemimpin DPD selama lima tahun. Hal itu juga mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.‎

Tanpa meminta persetujuan peserta rapat paripurna, Hemas mengetuk palu. Kemudian, Hemas meninggalkan ruangan ra‎pat paripurna DPD.

"Saya sudah ditutup, saya langsung tutup. Sudah ada ketukan," kata GKR usai meninggalkan ruangan sidang dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad sendirian di meja pimpinan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI