Array

Rincian Lengkap Besaran Biaya Naik Haji 2017

Kamis, 06 April 2017 | 06:40 WIB
Rincian Lengkap Besaran Biaya Naik Haji 2017
Tips menabung untuk naik haji

Suara.com - Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor: 8 Tahun 2017 yang ditandatangani pada 3 April 2017 telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2017.

Dalam Keppres, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi jemaah haji dibedakan dengan BPIH bagi tim pemandu haji daerah.

Besaran BPIH 2017 bagi jemaah haji, meliputi:

Embarkasi Aceh sebesar Rp31.040.900,00;
Embarkasi Medan sebesar Rp31.707.400,00;
Embarkasi Batam sebesar Rp32.125.650,00;
Embarkasi Padang sebesar Rp32.840.450,00;
Embarkasi Palembang sebesar Rp32.958.750,00;
Embarkasi Jakarta sebesar Rp34.306.780,00;
Embarkasi Solo sebesar Rp35.664.700,00;
Embarkasi Surabaya sebesar Rp35.666.250,00;
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.705.900,00;
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp38.039.150,00;
Embarkasi Makassar sebesar Rp38.972.250,00; dan
Embarkasi Lombok sebesar Rp38.239.100,00.
Sedangkan besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah adalah sebagai berikut:

Embarkasi Aceh sebesar Rp46.302.650,00;
Embarkasi Medan sebesar Rp46.969.150,00;
Embarkasi Batam sebesar Rp47.387.400,00;
Embarkasi Padang sebesar Rp48.102.200,00;
Embarkasi Palembang sebesar Rp48.220.500,00;
Embarkasi Jakarta sebesar Rp49.568.530,00;
Embarkasi Solo sebesar Rp50.926.450,00;
Embarkasi Surabaya sebesar Rp50.928.000,00;
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp52.967.650,00;
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp53.300.900,00;
Embarkasi Makassar sebesar Rp54.234.000,00; dan
Embarkasi Lombok sebesar Rp53.500.850,00.

“Besaran BPIH sebagaimana dimaksud (Jemaah Haji), terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost),” demikian diktum ketiga Keppres tersebut.

Sementara besaran BPIH bagi tim pemandu haji daerah terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, dan biaya hidup (living cost).

Menurut Keppres ini BPIH sebagaimana dimaksud disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017, yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 3 April 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI