KPK: Belum Ada Imbalan Dalam Kasus SKL BLBI

Adhitya Himawan | Suara.com

Kamis, 27 April 2017 | 06:29 WIB
KPK: Belum Ada Imbalan Dalam Kasus SKL BLBI
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Komisi Pemberantasan Korupsi belum menyampaikan adanya "kick back" (imbalan) dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim senilai Rp4,8 triliun, sehingga merugikan negara Rp3,7 triliun, dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.

"Terkait dengan apakah ada atau tidak 'kick back' terhadap tersangka atau terhadap pihak lain, jika ada tidak bisa disampaikan saat ini karena itu termasuk informasi yang bersifat rinci dalam proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Namun, kata Febri, KPK memiliki kewajiban mengumpulkan semua bukti untuk memenuhi unsur-unsur yang ada mulai dari apakah itu perbuatan melawan hukum, kerugian keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, dan juga unsur pihak yang diperkaya baik memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi.

"Jadi, tiga hal itu yang kami akan buktikan nanti dalam proses pemeriksaan dan akan kami dalami lebih lanjut. Memperkaya diri sendirinya itu ada atau tidak, kalau ada berapa, orang lainnya itu siapa atau korporasinya itu siapa, tentu itu akan kami proses dalam tahap penyidikan ini," kata Febri.

Lebih lanjut ia mengatakan, pada tahap penyidikan awal ini tentu KPK melihat tidak hanya perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada saat itu.

"Tentu saja perbuatan dari tersangka ini harus dilihat posisi hubungan dan kewenangannya dengan instansi lain atau pejabat-pejabat yang lainnya," katanya.

Karena itu, menurut Febri, KPK membutuhkan keterangan saksi-saksi pada proses penyelidikan, dan KPK sudah melakukan permintaan keterangan terhadap 32 saksi dari berbagai unsur.

"Mulai dari unsur KKSK, Bank Indonesia, Setneg, dan Kemenkeu. Dari sana lah kami lihat siapa saja pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan bagaimana alur proses penerbitan SKL tersebut," ujar Febri lagi.

Syafruddin selaku Ketua BPPN diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan perekonomian negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada tahun 2004.

Atas penerbitan SKL itu diduga kerugian negara sekurang-kurangnya Rp3,7 triliun. SAT disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan, sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998. Skema untuk mengatasi masalah krisis ini atas dasar perjanjian Indonesia dengan IMF.

Bank Indonesia sudah mengucurkan dana hingga lebih dari Rp144,5 triliun untuk 48 bank yang bermasalah, agar dapat mengatasi krisis tersebut.

Namun, penggunaan pinjaman ternyata tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga negara dinyatakan merugi hingga sebesar Rp138,4 triliun karena dana yang dipinjamkan tidak dikembalikan.

Terkait dengan dugaan penyimpangan dana tersebut, sejumlah debitur diproses secara hukum oleh Kejaksaan Agung.

Tetapi, Kejagung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada para debitur dengan dasar SKL yang diterbitkan oleh BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Ada Kaitan, 2 Pengintai Novel Dilepas, Ini Alasannya

Tak Ada Kaitan, 2 Pengintai Novel Dilepas, Ini Alasannya

News | Rabu, 26 April 2017 | 17:03 WIB

Inpres Megawati Soal Kasus BLBI, Begini Respon Jokowi

Inpres Megawati Soal Kasus BLBI, Begini Respon Jokowi

News | Rabu, 26 April 2017 | 14:29 WIB

Hari Ini KPK Periksa Mantan Anak Buah Jero Wacik

Hari Ini KPK Periksa Mantan Anak Buah Jero Wacik

News | Rabu, 26 April 2017 | 10:35 WIB

Tak Hiraukan Praperadilan Miryam, KPK Lakukan Penggeledahan

Tak Hiraukan Praperadilan Miryam, KPK Lakukan Penggeledahan

News | Selasa, 25 April 2017 | 20:26 WIB

KPK Tetapkan Mantan Ketua BPPN Tersangka Kasus BLBI

KPK Tetapkan Mantan Ketua BPPN Tersangka Kasus BLBI

News | Selasa, 25 April 2017 | 20:16 WIB

Penetapan Tersangka Kasus BLBI

Penetapan Tersangka Kasus BLBI

Foto | Selasa, 25 April 2017 | 19:34 WIB

Fayakhun Bungkam Setelah Diperiksa di Kasus Korupsi Bakamla

Fayakhun Bungkam Setelah Diperiksa di Kasus Korupsi Bakamla

News | Selasa, 25 April 2017 | 16:52 WIB

Pemeriksaan Fayakhun Andriadi

Pemeriksaan Fayakhun Andriadi

Foto | Selasa, 25 April 2017 | 16:41 WIB

Hak Angket e-KTP Dianggap Intervensi Politik DPR Pada KPK

Hak Angket e-KTP Dianggap Intervensi Politik DPR Pada KPK

News | Selasa, 25 April 2017 | 11:37 WIB

Masinton Angkat Bicara Soal Tudingan KPK

Masinton Angkat Bicara Soal Tudingan KPK

News | Sabtu, 22 April 2017 | 23:36 WIB

Terkini

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:37 WIB

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:30 WIB

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:21 WIB

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:15 WIB

Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!

Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:13 WIB

Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:06 WIB

Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!

Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:51 WIB

Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus

Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:46 WIB

Isi Lengkap 15 Poin Damai Donald Trump kepada Iran, Teheran Balas Seperti ini

Isi Lengkap 15 Poin Damai Donald Trump kepada Iran, Teheran Balas Seperti ini

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:39 WIB

Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus

Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:20 WIB