Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.
Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Saksi Pelapor Gembira
Selasa, 09 Mei 2017 | 12:32 WIB

BERITA TERKAIT
Ada 3 Blok Tahanan Cipinang, di Mana Ahok Akan Dipenjara?
09 Mei 2017 | 12:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI