Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Saksi Pelapor Gembira

Selasa, 09 Mei 2017 | 12:32 WIB
Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Saksi Pelapor Gembira
Pedri Kasman, saksi pelapor Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI