Dewan HAM PBB: Kami Prihatin atas Vonis Penjara Ahok

Reza Gunadha

Rabu, 10 Mei 2017 | 09:46 WIB
Dewan HAM PBB: Kami Prihatin atas Vonis Penjara Ahok
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).

Suara.com - Vonis dua tahun penjara dan perintah penahanan yang didapat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa kasus penodaan agama, Selasa (9/5/2017), ternyata turut menjadi persoalan internasional.

Bahkan, vonis tersebut mengundang keprihatinan Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau Office of the High Commissioner for Human Rights untuk kawasan Asia.

Dewan HAM PBB juga mendesak pemerintah Indonesia untuk meninjau ulang pasal penodaan agama yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“We are concerned by jail sentence for Jakarta Governor for alleged blasphemy against Islam. We call on Indonesia to review baslphemy law,” tulis OHCHR Asia melalui akun resmi Twitter.

Sementara organisasi nirbala HAM Amnesty International menegaskan, vonis terhadap Ahok tersebut menjadi preseden bagi Indonesia yang sejak era reformasi mendapat predikat sebagai negara toleran dalam keagamaan dan kaum minoritas.

Lembaga yang berbasis di London, Inggris, tersebut menilai Indonesia sebaiknya menghapus pasal-pasal penodaan agama yang bisa dijadikan “pasal karet” untuk memuluskan beragam kepentingan.

Pasal-pasal yang dimaksud ialah Dekrit Presiden Nomor 1/PNPS/1965 dan Pasal 156a KUHP.

baca juga

Dalam catatan Amnesty International, melalui pasal-pasal itu, terdapat lonjakan jumlah warga negara yang dihukum.

“Sebanyak 10 orang dihukum memakai pasal-pasal itu dalam rentang waktu 1965 sampai 1998. Sementara sepanjang tahun 2005 sampai 2014, terdapat 106 orang yang diadili memakai pasal itu,” demikian catatan Amnesty International.

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan. Kekinian, Ahok telah ditahan di Rutan Cipinang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eva Sundari: Vonis Ahok Bukan Keadilan Tapi Ekspresi Kebencian

Eva Sundari: Vonis Ahok Bukan Keadilan Tapi Ekspresi Kebencian

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 09:20 WIB

Jadi Plt, Djarot Minta Restu Warga Gantikan Ahok

Jadi Plt, Djarot Minta Restu Warga Gantikan Ahok

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 09:18 WIB

Aksi Simpatik untuk Ahok, Haru Djarot dan Warga di Balai Kota

Aksi Simpatik untuk Ahok, Haru Djarot dan Warga di Balai Kota

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 09:05 WIB

Ahok: Penjara Tak Bakal Mengurung Saya Punya Ide!

Ahok: Penjara Tak Bakal Mengurung Saya Punya Ide!

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 08:28 WIB

Ahok Divonis Dua Tahun, Uni Eropa Minta Indonesia Jaga Pluralisme

Ahok Divonis Dua Tahun, Uni Eropa Minta Indonesia Jaga Pluralisme

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 08:01 WIB

Cuit Lucu Gading Marten soal Ahok Dibui

Cuit Lucu Gading Marten soal Ahok Dibui

Entertainment | Rabu, 10 Mei 2017 | 06:31 WIB

Napi Rutan Cipinang Gaduh, Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob

Napi Rutan Cipinang Gaduh, Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 06:03 WIB

Ahok Divonis Bersalah dan Ditahan, Buni Yani Gembira

Ahok Divonis Bersalah dan Ditahan, Buni Yani Gembira

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 07:25 WIB

Kisah Perempuan Berjilbab dan Suster Katolik Aksi Bebaskan Ahok

Kisah Perempuan Berjilbab dan Suster Katolik Aksi Bebaskan Ahok

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 07:00 WIB

'Curhat' Putra Sulung Ahok, Setelah Sang Ayah Masuk Sel Tahanan

'Curhat' Putra Sulung Ahok, Setelah Sang Ayah Masuk Sel Tahanan

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 06:30 WIB

Terkini

Sheet Mask atau Toner Dulu? Ini Urutan yang Benar agar Skincare Menyerap Maksimal

Sheet Mask atau Toner Dulu? Ini Urutan yang Benar agar Skincare Menyerap Maksimal

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:36 WIB

Dana Pemerintah Ditarik, Perbankan Hadapi Tekanan Likuiditas Ekstra

Dana Pemerintah Ditarik, Perbankan Hadapi Tekanan Likuiditas Ekstra

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:36 WIB

Rumah Sakit Cali Kolombia Runtuh Usai Gempa, Pasien Bayi hingga Anak-anak Terjebak

Rumah Sakit Cali Kolombia Runtuh Usai Gempa, Pasien Bayi hingga Anak-anak Terjebak

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Apa Persamaan dan Perbedaan Gempa Bumi Venezuela dan Kolombia?

Apa Persamaan dan Perbedaan Gempa Bumi Venezuela dan Kolombia?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:24 WIB

Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU

Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:15 WIB

111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur

111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:13 WIB

Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia

Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

×