KPK Eksekusi Politisi PAN ke Sukamiskin

Ardi Mandiri

Selasa, 16 Mei 2017 | 02:11 WIB
KPK Eksekusi Politisi PAN ke Sukamiskin
Andi Taufan Tiro menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/4).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, mantan Ketua Kelompok Fraksi Partai Amanat Nasional di Komisi V DPR Andi Taufan Tiro terpidana tindak pidana korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kami lakukan eksekusi terhadap Andi Taufan Tiro yang sudah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman sembilan tahun penjara. Kami bawa ke Sukamiskin untuk dilakukan eksekusi lebih lanjut, tadi sore kami dapat informasi itu," kata Juru Bicata KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, mantan Ketua Kelompok Fraksi Partai Amanat Nasional (Kapoksi PAN) di Komisi V DPR Andi Taufan Tiro divonis sembilan tahun penjara dan pencabutan hak politik karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp7,4 miliar terkait program dana aspirasi proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Taufan Tiro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andi Taufan Tiro selama sembilan tahun penjara dan ditambah denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/4).

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Andi Taufan divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu hakim juga mencabut hak politik Andi Taufan lima tahun setelah menyelesaikan hukuman pidananya terkait kasus program dana aspirasi proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Menjatuhkan pidana tambahan berupan pencabutan hak untuk tidak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah pidana pokok selesai dijalankan," tambah hakim Fazhal.

Pencabutan hak politik itu dikarenakan Andi Taufan telah menggunakan uang yang ia dapat dari APBN untuk kepentingan dirinya sendiri.

Majelis hakim menilai Andi Taufan terbukti menerima Rp3,9 miliar dan 257.661 dolar Singapura atau setara Rp2,5 miliar dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama dan 101.807 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dari Hengky Poliesar selaku Direktur Utama PT Martha Tehnik Tunggal sehingga totalnya Rp7,4 miliar.


Uang tersebut digunakan Andi untuk berlibur ke Eropa, membayar paket umrah dan membiayai operasional kegiatan politiknya.� Para penyuap memberi Andi Taufan uang supaya dia menyalurkan program aspirasinya dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara senilai Rp170 miliar serta mengarahkan Abdul Khoir dan Henky Polesar sebagai pelaksana proyek itu.

Abdul Khoir disepakati mendapat jatah proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp60 miliar dengan bayaran untuk Andi Taufan sebesar tujuh persen atau Rp4,2 miliar, yang diberikan melalui tenaga ahli anggota Komisi V dari fraksi PAN yaitu Yasti Soepredjo Mokoagow, dan proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp40 miliar dengan bayaran tujuh persen yaitu Rp2,8 miliar yang diberikan melalui Imran S Djumadil.

Sedangkan Hengky Poliesar mengerjakan pembangunan jalan Kontainer Ruas Jailolo-Mutui dan bila ingin proyek itu harus memberikan komisi sejumlah Rp1,1 miliar kepada Andi Taufan. Henky menyetujui permintaan itu.

Terhadap putusan itu, Andi Taufan menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum juga demikian.

Seusai sidang, Andi mengatakan bahwa putusan hakim tidak adil, menuduh hakim tidak memperhatikan fakta persidangan. Namun ia tidak mempermasalahkan pencabutan hak politiknya.

"Saya tidak mengurus politik. Masalah politik bagi saya sudahlah hidup bukan politik. Masih banyak jalan untuk hidup jadi tidak masalah," kata Andi.  Dalam perkara ini sudah enam orang yang dijatuhi hukuman, antara lain anggota Komisi V dari fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, dan dua rekannya, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi yang divonis masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain mereka ada anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto yang divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis enam tahun penjara dan Abdul Khoir divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Tiga orang lagi masih berstatus tersangka, yaitu Wakil Ketua Komisi V dari fraksi PKS Yudi Widiana Adia, anggota Komisi V dari fraksi PKB Musa Zainuddin dan pemilik PT Cahaya Mas Maluku So Kok Seng alias Aseng. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Andi Taufan Tiro Divonis 9 Tahun

Andi Taufan Tiro Divonis 9 Tahun

Foto | Rabu, 26 April 2017 | 18:22 WIB

Sidang Dakwaan Andi Taufan Tiro

Sidang Dakwaan Andi Taufan Tiro

Foto | Rabu, 25 Januari 2017 | 17:45 WIB

Politisi PAN Diperiksa KPK

Politisi PAN Diperiksa KPK

Foto | Senin, 13 Juni 2016 | 12:01 WIB

Terkini

Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang

Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang

Bisnis | Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00 WIB

Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer

Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:50 WIB

Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo

Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:45 WIB

Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel

Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel

Bisnis | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:36 WIB

Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim

Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:30 WIB

4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering

4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:20 WIB

Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak

Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:11 WIB

Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya

Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:10 WIB

Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam

Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:08 WIB

Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M

Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:03 WIB

×