Dapat Rp36 Miliar, Bos PT Quadra Tak Tahu Motif Andi Narogong

Senin, 22 Mei 2017 | 18:07 WIB
Dapat Rp36 Miliar, Bos PT Quadra Tak Tahu Motif Andi Narogong
Sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]

Terkait kasus e-KTP, KPK sudah menetapkan empat oramg tersangka. Selain Irman dan Sugiharto, dua tersangka lainnya adlaah Andi Agustinus atau Andi Narogong dan Miryam S Haryani. Khusus untuk Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan keterangan tidak benar dimuka perasidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

KPK secara tegas mengatakan tidak bakal berhenti melakukan penelisikan. KPK terus melakukan penyidikan sekaligus penyelidikan terhadap pihak yang diduga terlibat.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI