Terkait kasus e-KTP, KPK sudah menetapkan empat oramg tersangka. Selain Irman dan Sugiharto, dua tersangka lainnya adlaah Andi Agustinus atau Andi Narogong dan Miryam S Haryani. Khusus untuk Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan keterangan tidak benar dimuka perasidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
KPK secara tegas mengatakan tidak bakal berhenti melakukan penelisikan. KPK terus melakukan penyidikan sekaligus penyelidikan terhadap pihak yang diduga terlibat.