Dapat Rp36 Miliar, Bos PT Quadra Tak Tahu Motif Andi Narogong

Senin, 22 Mei 2017 | 18:07 WIB
Dapat Rp36 Miliar, Bos PT Quadra Tak Tahu Motif Andi Narogong
Sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Baca 10 detik

Terkait kasus e-KTP, KPK sudah menetapkan empat oramg tersangka. Selain Irman dan Sugiharto, dua tersangka lainnya adlaah Andi Agustinus atau Andi Narogong dan Miryam S Haryani. Khusus untuk Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan keterangan tidak benar dimuka perasidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

KPK secara tegas mengatakan tidak bakal berhenti melakukan penelisikan. KPK terus melakukan penyidikan sekaligus penyelidikan terhadap pihak yang diduga terlibat.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI