Jaksa Minta Banding, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Ahok

Dythia Novianty, Dwi Bowo Raharjo

Senin, 29 Mei 2017 | 10:59 WIB
Jaksa Minta Banding, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Ahok
Istri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Tan, bersama Tim Kuasa Hukum Ahok, memberikan keterangan pers mengenai batalnya pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menganggap hal yang wajar apabila jaksa perkara penodaan agama tetap melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Upaya banding dilakukan Jaksa Penuntut Umum karena menganggap vonis majelis hakim dua tahun penjara ke Ahok tidak sesuai dengan tuntutan jaksa dan fakta di dalam persidangan.

"Kalau jaksa tetap pada bandingnya, menurut kami sah-sah saja. Karena mereka memang punya hak untuk itu. Ini juga wajar karena itu akan menentukan keprofesionalitasan mereka," ujar salah satu kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur kepada Suara.com, Senin (29/5/2017).

Diketahui, jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500."

Namun, dalam putusannya hakim mengenakan Ahok dengan Pasal 156a KUHP.

Pasal tersebut berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

"Walaupun itu lebih tinggi dari tuntutan mereka tapi kan itu aturannya beda. Artinya, pasal yang dinyatakan terbukti oleh Jaksa, oleh Hakim tidak," kata Josefina.

Hingga saat ini, tim kuasa hukum Ahok masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait banding jaksa.

"Bagi kami, karena kami sudah mencabut permohonan banding, maka kami akan tunggu saja Putusan Hakim PT (Pengadilan Tinggi). Baru kami menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.

Untuk diketahui, pada Senin (22/5/2017) lalu, keluarga Ahok mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mencabut berkas memori banding. Dengan begitu, mereka menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto.

baca juga

Sementara, Jaksa Agung M. Prasetyo hingga saat ini masih melakukan kajian untuk melanjutkan atau tidak permohonan banding atas vonis Ahok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Djarot Diusulkan Jadi Gubernur Jakarta Definitif

Djarot Diusulkan Jadi Gubernur Jakarta Definitif

News | Senin, 29 Mei 2017 | 09:44 WIB

Ahok Sudah Antisipasi Agar Ramadan Tak Diwarnai Gesekan Warga

Ahok Sudah Antisipasi Agar Ramadan Tak Diwarnai Gesekan Warga

News | Minggu, 28 Mei 2017 | 11:50 WIB

Jaksa Lanjutkan Banding, Pengacara Ahok akan Berembug

Jaksa Lanjutkan Banding, Pengacara Ahok akan Berembug

News | Minggu, 28 Mei 2017 | 11:38 WIB

Terkini

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Health | Senin, 14 September 2026 | 21:35 WIB

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:30 WIB

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

News | Senin, 14 September 2026 | 21:23 WIB

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock dan Multi-Generation

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock dan Multi-Generation

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:22 WIB

Catat Tanggalnya! Diskon 20% Kuliner Korea Palgakdo Khusus Nasabah BRI

Catat Tanggalnya! Diskon 20% Kuliner Korea Palgakdo Khusus Nasabah BRI

Bri | Senin, 14 September 2026 | 21:20 WIB

×