Rizieq Jadi TSK Kasus Chat Sex, FPI: Ini Rekayasa, Dipaksakan!

Siswanto Suara.Com
Senin, 29 Mei 2017 | 19:30 WIB
Rizieq Jadi TSK Kasus Chat Sex, FPI: Ini Rekayasa, Dipaksakan!
Novel Bamukmin [suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]

Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama pada Selasa (16/5/2017).

Dia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Rizieq sampai sekarang masih masih berada di luar negeri. Sudah tiga kali dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi, dia tidak datang-datang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI