Array

FPI: Seruan Kepung Bandara untuk Jemput Rizieq, Hoax!

Siswanto Suara.Com
Selasa, 30 Mei 2017 | 19:30 WIB
FPI: Seruan Kepung Bandara untuk Jemput Rizieq, Hoax!
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, serta Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Juru bicara Front Pembela Islam Slamet Ma'arif menegaskan informasi yang viral di media sosial yang menyebutkan seruan kepada umat untuk menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab di bandara dalam waktu dekat adalah palsu.

"Nggak. Hoax itu," kata Slamet kepada Suara.com, Selasa (30/5/2017).

Poster yang viral di media sosial bertuliskan: Ayo sambut kedatangan Imam Besar Umat Islam Indonesia Habib Rizieq Shihab bersama keluarga di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Tutup semua jalan menuju semua terminal jangan beri kesempatan kepada siapapun untuk mengganggu kedatangannya. Tunggu tanggal mainnya, akan diumumkan secara nasional.

Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, meminta publik jangan cepat percaya dengan informasi yang beredar di media sosial.

"Sudah, biarkan saja itu. Sekarang Habib Rizieq sedang Itikaf," kata dia ketika dihubungi Suara.com.

Belum diketahui kapan Rizieq akan kembali ke Indonesia. Saat ini, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penangkapan.

Saat ini, Rizieq berada di Arab Saudi. Rizieq sudah dua kali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus pornografi.

Sampai akhirnya, Rizieq ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut bersama Firza Husein pada Senin (29/5/2017).

Rizieq marah besar begitu mendengar telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Habib Rizieq memberi informasi kepada saya, dia marah besar. Marah sekali dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," kata Kapitra dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017) malam.

Rizieq menyatakan akan menggugat Polda Metro Jaya lewat prapradilan.

Menurut Kapitra pasal yang dikenakan kepada Rizieq sama sekali tidak berdasar. Rizieq, kata Kapitra, dijadikan target tersangka.

"Undang-Undang yang dipakai itu sangat sumir dan tidak mengandung unsur pidana apapun, karena Pasal 4 yang dikatakan dipakai untuk delik perbuatannya, dalam penjelasannya itu tidak dapat dipidana," ujar Kapitra.

Kapitra mengatakan materi perkara saja masih diperdebatkan apakah otentik atau tidak. Menurut dia seharusnya polisi menangkap dulu orang yang membuat situs dan menyebarkan konten.

"Orang yang menyebarkannya sampai hari ini tidak pernah diselidiki. Tidak pernah ditangkap. Sehingga penegakan hukumnya jelas penegakan hukum yang sangat subyektif dan merampas hak dasar masyarakat sebagai manusia," tutur Kapitra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI