FPI Jelaskan Awal Mula Persekusi, Tak Terima Rizieq Dihina

Siswanto Suara.Com
Minggu, 04 Juni 2017 | 06:30 WIB
FPI Jelaskan Awal Mula Persekusi, Tak Terima Rizieq Dihina
Ribuan massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan organisasi kemasyarakatan lainnya memadati Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (14/10/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sugito mengatkan reaksi spontan dan sporadik untuk membela Rizieq kemudian menjelmah menjadi inisiatif untuk memberikan efek kejutan kepada pemilik akun yang mengolok-olok ulama.

"Secara manusiawi hal ini adalah wajar. Namun secara hukum tentu saja harus dihentikan. Tetapi sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan, maka institusi negara juga layak dituntut untuk menghentikan segala ujaran dan fitnah terhadap warga negara lain," kata dia.

Menurut Sugito persekusi merupakan istilah yang dilontarkan kepolisian dengan menjiplak ketentuan tentang hak asasi manusia tentang kejahatan melawan kemanusian (crimes against humanity) secara universal.  

Sugito mengatakan meski tidak ada dalam terminologi hukum pidana di Indonesia, kosa kata itu boleh saja digunakan. Tetapi sejatinya dipergunakan untuk melakukan refleksi, apakah persekusi lahir karena kejahatan sebagai murni gejala sosial, ataukah karena negara absen, melakukan pembiaran, tidak berkeadilan, dan diskriminatif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI