Selain diberi ujian masuk seperti itu, Choel juga menuturkan setiap tahanan baru KPK diwajibkan menjelaskan profile diri, keluarga, dan kasus korupsi yang tengah dihadapi.
Untuk diketahui, Choel menjadi terdakwa kasus pembangunan P3SON di Desa Hambalang, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Oleh jaksa KPK, dalam persidangan Rabu pekan ini, ia dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.