Plonco di Rutan Guntur, Banyak Tahanan KPK Tak Hapal Pancasila

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 09 Juni 2017 | 19:36 WIB
Plonco di Rutan Guntur, Banyak Tahanan KPK Tak Hapal Pancasila
Tersangka Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) alias Choel Mallarangeng seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain diberi ujian masuk seperti itu, Choel juga menuturkan setiap tahanan baru KPK diwajibkan menjelaskan profile diri, keluarga, dan kasus korupsi yang tengah dihadapi.

Untuk diketahui, Choel menjadi terdakwa kasus pembangunan P3SON di Desa Hambalang, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Oleh jaksa KPK, dalam persidangan Rabu pekan ini, ia dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI