Menang Lawan Polisi di Pengadilan, 3 TSK Pencuri Tetap Disidang

Selasa, 13 Juni 2017 | 16:03 WIB
Menang Lawan Polisi di Pengadilan, 3 TSK Pencuri Tetap Disidang
Hakim tunggal sidang praperadilan Martin Ponto kasus Aris Winata, Bihin Charles, dan Herianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Dian Rosmala]
Meskipun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Martinus Ponto sudah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan, Selasa (13/6/2017), tiga tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor: Herianto, Aris Winata, dan Bihin Charles, tetap akan menjalani sidang perdana kasus pencurian yang telah dijadwalkan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin pekan depan.

"Saat ini tersangka masih dalam penahanan di kejaksaan dan akan disidangkan minggu depan pada hari Senin di Bekasi berdasarkan jadwal," kata pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Bunga Siagian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera.

Menurut Bunga seharusnya sidang kasus pencurian tidak dilanjutkan karena kliennya sudah memenangkan gugatan praperadilan atas proses penanganan kasus.

Bunga mengatakan seharusnya putusan praperadilan bisa dijadikan satu dasar putusan hakim untuk tidak melanjutkan persidangan karena penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah dinyatakan hakim tidak sah.

"Kalau saya pikir, sih putusan sela lebih tepat, hakim memutus ini tidak boleh dilanjutkan karena penyidikan tidak sah," ujar Bunga.

Namun, Bunga dan klien tetap akan mengikuti proses. Mungkin sidang tidak bisa dibatalkan karena sudah dijadwalkan. Bunga menduga hakim nanti menolak melanjutkan persidangan karena penyidikan sudah dinyatakan tidak sah dalam sidang praperadilan.

"Kemungkinannya di putusan sela hakim akan menolak persidangan karena penyidikannya tidak sah. Kalau kejaksaan mereka tetap, karena mereka telah mengajukan dakwaan," tutur Bunga.

"Saya harap teman-teman bisa hadir di persidangan di Bekasi Kota. Nanti di situ setelah mereka dibacakan dakwaan, lalu kita hadirkan eksepsi, eksepsi itu tentunya putusan praperadilan yang menyatakan penyidikannya tidak sah," Bunga menambahkan.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan Rumah Tahanan Bulak Kapal, Kota Bekasi.

"Yang nangani polda. Itu Dirkrimumjatanras (Direktorat Kriminal Umum Kejahatan dan Kekerasan)," kata Bunga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI