Gubernur Sulawesi Tenggara Ditahan KPK Usai Diperiksa 7 Jam

Ruben Setiawan

Rabu, 05 Juli 2017 | 23:01 WIB
Gubernur Sulawesi Tenggara Ditahan KPK Usai Diperiksa 7 Jam
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra 2008-2014.

"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Nur Alam (NA) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

KPK pada Rabu (5/7) memeriksa Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam, Nur Alam keluar dari gedung KPK Jakarta pukul 20.20 WIB dan sudah menggunakan rompi khas tahanan KPK warna oranye.

Sementara itu, Ahmad Rifai salah satu kuasa hukum Nur Alam mengatakan bahwa penahanan terhadap kliennya itu memang merupakan kewenangan KPK.

"Memang penahanan ini kan kewenangan KPK secara subjektif. KPK memang dalam KUHAP itu memiliki kewenangan untuk menahan seseorang apalagi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Namun, ia mengingatkan jika tidak ada kerugian negara kemudian tidak ada pihak siapa pun yang dirugikan, semestinya itu akan menjadi bahan pertimbangan.

"Sekali lagi bahwa ini adalah bentuk subjektivitas dari penyidik untuk melakukan penahanan terhadap seseorang. Tentu kami tidak bisa mengatakan itu sesuai atau tidak, yang jelas kewenangan subjektif ini lah yang dipakai KPK dalam melakukan penahanan 20 hari ke depan," kata Rifai.

Sebelumnya, KPK belum melakukan penahanan terhadap Nur Alam walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2016.

Nur Alam juga pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun Hakim Tunggal I Wayan Karya menolak seluruh permohonan praperadilan Nur Alam yang dibacakan pada 12 Oktober 2016.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan KPK pada 15 Agustus 2016 karena diduga melakukan perbutan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.

Nur Alam dalam perkara ini disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2013, Nur Alam diduga menerima aliran dana sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan Rp50 miliar dari Richcorp Internasional yang dikirim ke bank di Hong Kong dan sebagian di antaranya ditempatkan pada tiga polis AXA Mandiri.

Richcorp, melalui PT Realluck International Ltd (saham Richcop 50 persen), merupakan pembeli tambang dari PT Billy Indonesia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tundukkan Garudayaksa 3-2, Batam Prime FC Asuhan Okto Maniani Juara BIFS 2026

Tundukkan Garudayaksa 3-2, Batam Prime FC Asuhan Okto Maniani Juara BIFS 2026

Bola | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Angkat Konflik Satwa Liar Madura, Moch Dzikry Nur Alam Raih Juara Nasional

Angkat Konflik Satwa Liar Madura, Moch Dzikry Nur Alam Raih Juara Nasional

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader

Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:30 WIB

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:19 WIB

Polemik Yayasan Unsultra: Pemprov Sultra Sesalkan Nur Alam Tak Hadir Mediasi, Sebut Tak Kooperatif

Polemik Yayasan Unsultra: Pemprov Sultra Sesalkan Nur Alam Tak Hadir Mediasi, Sebut Tak Kooperatif

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 13:20 WIB

Pemprov Sultra Minta Nur Alam Kembalikan Aset Daerah, Eksekusi Lahan di Kendari Berujung Ricuh

Pemprov Sultra Minta Nur Alam Kembalikan Aset Daerah, Eksekusi Lahan di Kendari Berujung Ricuh

News | Sabtu, 24 Januari 2026 | 10:30 WIB

Putra Siregar Ingin Minta Maaf usai Insiden Pengeroyokan, Tapi Ada yang Menghalangi

Putra Siregar Ingin Minta Maaf usai Insiden Pengeroyokan, Tapi Ada yang Menghalangi

Entertainment | Senin, 06 Juni 2022 | 17:25 WIB

Terkini

Analisis Teknikal IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Analisis Teknikal IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:39 WIB

Bukan Cuma Punya Rekening Digital, BCA Digital Dorong Masyarakat Makin Cerdas Kelola Uang

Bukan Cuma Punya Rekening Digital, BCA Digital Dorong Masyarakat Makin Cerdas Kelola Uang

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:37 WIB

Sonobudoyo, Museum yang Menyimpan Jejak Panjang Kebudayaan Jawa

Sonobudoyo, Museum yang Menyimpan Jejak Panjang Kebudayaan Jawa

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Tak Berhenti di MK, Refly Harun Cs Bersiap Ajukan Pemakzulan Gibran ke DPR!

Tak Berhenti di MK, Refly Harun Cs Bersiap Ajukan Pemakzulan Gibran ke DPR!

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:25 WIB

HGII Kantongi Tiga Sertifikasi ISO dari TV NORD, Perkuat Standar Operasional EBT

HGII Kantongi Tiga Sertifikasi ISO dari TV NORD, Perkuat Standar Operasional EBT

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:21 WIB

Bukan Cuma Kamera, Ini Alasan Xiaomi 17T Pro Cocok Jadi Daily Driver Kreator

Bukan Cuma Kamera, Ini Alasan Xiaomi 17T Pro Cocok Jadi Daily Driver Kreator

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:13 WIB

Aktor Lovely Runner Song Ji Ho Akan Menikah Oktober Ini Usai Pacaran Lama

Aktor Lovely Runner Song Ji Ho Akan Menikah Oktober Ini Usai Pacaran Lama

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Menghadapi Infertilitas dan Pentingnya Pendampingan Tepat bagi Pasangan Usia Subur

Menghadapi Infertilitas dan Pentingnya Pendampingan Tepat bagi Pasangan Usia Subur

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:19 WIB

Tok! MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Tok! MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Foto | Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:52 WIB

×