Dulu Ahok Kini Kaesang, Menggugat Absurditas Penodaan Agama

Reza Gunadha | Suara.com

Kamis, 06 Juli 2017 | 13:24 WIB
Dulu Ahok Kini Kaesang, Menggugat Absurditas Penodaan Agama
[Suara.com/kolase]

Suara.com - Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penodaan agama kembali makan korban. Termutakhir, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Polres Bekasi Kota karena dituduh melakukan penodaan agama.

Kaesang hanya satu dari sekian banyak orang yang dilaporkan ke polisi menggunakan pasal tersebut. Tak jarang, mereka yang dilaporkan menodai agama berakhir dengan hukuman penjara.

Sebelum Kaesang, satu kasus penodaan agama yang juga menghebohkan adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok, yang kala itu masih menjadi Gubernur DKI Jakarta, dituduh sebagian orang melakukan penodaan agama. Dalam persidangan terakhir, ia divonis bersalah dan dipenjara selama dua tahun.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menuturkan, Pasal 156 KUHP tersebut kerapkali dipakai orang atau kelompok yang memunyai motif tertentu untuk menjerat lawan-lawannya.

“Data kami menunjukkan, sejak tahun 2007 misalnya, ada 70 kasus penodaan agama. Ini mengerikan, karena pasal itu sebenarnya bermasalah dalam hukum,” tutur Asfinawati kepada Suara.com, Kamis (6/7/2017).

Masalah utamanya adalah, tidak ada definisi mengenai penodaan agama dalam KUHP. Karenanya, pasal tersebut bisa dipakai secara leluasa oleh orang-orang yang memunyai kepentingan tertentu alias “pasal karet”.

Asfin menuturkan, definisi baku mengenai ”penodaan agama” justru ada dalam Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU 1/PNPS/1965).

Dalam UU 1/PNPS/1965 itu disebutkan penodaan agama adalah praktik menafsirkan di luar pokok-pokok ajaran agama.

“Nah, yang patut dipertanyakan adalah, apakah arti penodaan agama dalam Pasal 156a KUHP sama dengan arti pada UU 1/PNPS/1965? Kalau sama, untuk apa lagi dipakai pasal 156a KUHP itu,” terangnya.

Kalau arti penodaan agama dalam dua peraturan itu sama, maka pemerintah harus bersikap tegas untuk meniadakan salah satunya.

Sebab, kalau keduanya dipakai sebagai opsi justru akan menyebabkan ketidakadilan lantaran tidak ada kepastian hukum terhadap orang yang terjerat kasus tersebut.

“Tentu tidak adil kalau ada kasus yang memakai UU 1/PNPS/1965 dan ada dijerat pakai Pasal 156a KUHP, karena bentuk hukumannya berbeda. UU 1/PNPS/1965 menghukum orang yang menodai agama dengan sanksi peringatan terlebih dulu. Sementara Pasal 156a KUHP langsung pidana,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eva: Yang Dilakukan Kaesang Pasti akan Dipelintir, Ini Politik

Eva: Yang Dilakukan Kaesang Pasti akan Dipelintir, Ini Politik

News | Kamis, 06 Juli 2017 | 13:16 WIB

Desmon Minta Pimpinan Polri Mundur Jika Kasus Kaesang Tak Diusut

Desmon Minta Pimpinan Polri Mundur Jika Kasus Kaesang Tak Diusut

News | Kamis, 06 Juli 2017 | 12:38 WIB

Ditanya Soal Status Tersangka, Pelapor Kaesang Membisu

Ditanya Soal Status Tersangka, Pelapor Kaesang Membisu

News | Kamis, 06 Juli 2017 | 12:25 WIB

Soal Kaesang, Tukul Bertahun-tahun Ucap Ndeso Tak Ada yang Kejang

Soal Kaesang, Tukul Bertahun-tahun Ucap Ndeso Tak Ada yang Kejang

News | Kamis, 06 Juli 2017 | 12:16 WIB

Pelapor Kaesang Ternyata Sudah 60 Kali Bikin Laporan Polisi

Pelapor Kaesang Ternyata Sudah 60 Kali Bikin Laporan Polisi

News | Kamis, 06 Juli 2017 | 11:47 WIB

Kalau Kaesang Ucap Ndeso Dipolisikan, Tukul Paling Lama Dipenjara

Kalau Kaesang Ucap Ndeso Dipolisikan, Tukul Paling Lama Dipenjara

News | Kamis, 06 Juli 2017 | 06:30 WIB

Hidayat: Saya Bersedia Maafkan Kaesang, Jika Terbukti Hujat Islam

Hidayat: Saya Bersedia Maafkan Kaesang, Jika Terbukti Hujat Islam

News | Rabu, 05 Juli 2017 | 22:17 WIB

Pelapor Kaesang Bicara tentang Rizieq yang Tak Pulang-pulang

Pelapor Kaesang Bicara tentang Rizieq yang Tak Pulang-pulang

News | Rabu, 05 Juli 2017 | 21:30 WIB

Tiga Kalimat Kaesang yang Dianggap Hidayat Nodai Agama

Tiga Kalimat Kaesang yang Dianggap Hidayat Nodai Agama

News | Rabu, 05 Juli 2017 | 21:20 WIB

Pelapor Kaesang: Mati di Jalan Lebih Baik Daripada di Diskotik

Pelapor Kaesang: Mati di Jalan Lebih Baik Daripada di Diskotik

News | Rabu, 05 Juli 2017 | 21:20 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB